Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut calon pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menyampaikan laporan keuangan.
Ketentuan itu di tengah rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara mengambil porsi besar saham BEI yang disebut hingga 40,12% lewat rights issue menjelang demutualisasi. Pasalnya saat ini, Danantara belum menyampaikan kinerja keuangan 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK akan menilai struktur permodalan dan kondisi keuangan calon pemegang saham BEI.
“Betul (laporan keuangan jadi kriteria). Tapi kalau di sana dilihat, bukan dan gitu ya, itu semuanya kriteria yang antara lain, jadi kami tentu tidak hanya menggantukan dengan satu kriteria utama (laporan keuangan), tapi banyak hal lain,” kata Hasan di Gedung BEI, Rabu (24/9).
Hasan mengatakan sejumlah kriteria yang akan dipertimbangkan OJK antara lain kemampuan membangun konektivitas dengan mitra internasional, memberikan nilai tambah bagi BEI, serta mewakili pelaku pasar yang dominan dari sisi permintaan, penawaran, maupun penyediaan infrastruktur.
Selain itu, OJK juga mempertimbangkan kemampuan calon pemegang saham dalam mendorong modernisasi penyelenggaraan kegiatan di bursa.
Meskipun begitu, Hasan mengaku hingga kini belum ada calon investor yang mengajukan kepemilikan saham BEI lebih dari 5%. Menurutnya, prosesnya masih cukup jauh karena BEI juga belum menentukan calon investor yang akan diundang untuk membeli saham dari pemegang saham baru non-anggota bursa.
Ia juga mengatakan secara umum porsi kepemilikan investor diharapkan tetap di bawah 5%. Namun, apabila terdapat investor yang berminat memiliki saham BEI lebih dari batas itu, investor wajib mengajukan permohonan kepada OJK untuk ditelaah dan mendapat persetujuan.
“Kalau tidak mendapat persetujuan OJK, maka normalnya setiap pemegang saham batasan maksimum kepemilikannya adalah 5%, jadi kalau menjawab tadi, ya belum. Sampai sekarang belum ada,” ujar Hasan.
Dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026, Pasal 17 menyebut setiap pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham secara langsung maupun tidak langsung secara kumulatif paling banyak 5% dari total saham yang telah diterbitkan.
Pihak yang ingin memiliki saham BEI lebih dari 5% wajib memperoleh persetujuan OJK. Persetujuan itu diberikan kepada pihak yang dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan Bursa Efek.
Nilai tambah tersebut mencakup struktur permodalan dan kondisi keuangan yang kuat, kemampuan menyediakan teknologi dan infrastruktur perdagangan, konektivitas domestik dan internasional, akses likuiditas, serta akses terhadap pendalaman pasar.
Dalam pasal 19, peraturan OJK menyebut bahwa para pihak yang mengajukan kepemilikan di atas 5%, wajib menyampaikan sejumlah dokumen, termasuk identitas, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi terhadap pengembangan Bursa Efek. Lalu harus ada pernyataan bahwa dana pembelian saham tidak berasal dari utang maupun sumber dana ilegal.
“Setiap Pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya,” demikian tertulis Pasal 20.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Danantara Indonesia Tahun 2025.
Dimulainya pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (17/9).
Cakupan pemeriksaan meliputi BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam struktur BPI Danantara.
“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujar Slamet Edy Purnomo.
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 3K UU BUMN yang menyatakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara dilakukan oleh BPK.
Sebelumnya, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian 2025 unaudited kepada BPK pada 20 Juli 2026. BPK kemudian menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026.
Jeda antara penerimaan laporan keuangan hingga penerbitan surat tugas merupakan bagian dari persiapan audit. Dalam periode tersebut, BPK melakukan pemutakhiran penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan.