Menurut Misbakhun, Bursa Mineral nantinya menjadi salah satu bidang yang berada dalam struktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bursa Mineral itu sudah diputus di Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, di mana Bursa Mineral itu menjadi salah satu Kepala Eksekutif pembidangan di Otoritas Jasa Keuangan," kata Misbakhun usai Sidang Paripurna Nota Keuangan di komplek parlemen DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Misbakhun: Danantara Tak Asal Biayai Proyek
Dengan pengaturan tersebut, nantinya akan terdapat Kepala Eksekutif yang secara khusus membidangi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
"Nanti ada Kepala Eksekutif yang membidangi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," ujarnya.
Misbakhun mengatakan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan sejumlah aturan turunan. Pemerintah dan otoritas terkait nantinya perlu menyiapkan regulasi teknis untuk menjalankan bursa tersebut.
"Nanti akan keluar PP, Perpres, dan POJK-nya untuk itu," katanya.
Misbakhun memastikan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
"Dia akan mulai berlaku 1 Januari 2027 dengan bursa—bursa dengan berapa jenis mineral yang akan diperdagangkan," ujar Misbakhun.
Dengan adanya bursa mineral, komoditas mineral strategis akan mendapatkan mekanisme perdagangan yang diatur melalui kerangka kelembagaan dan regulasi yang baru.
Namun, rincian jenis mineral yang akan diperdagangkan serta mekanisme teknis perdagangannya masih menunggu aturan turunan.
Implementasi Bursa Mineral juga berkaitan dengan struktur OJK. Misbakhun menyebut akan ada komisioner OJK baru yang proses pemilihannya melibatkan Komisi XI DPR RI.
"Ada Komisioner OJK yang baru. Jadi nanti akan dipilih di Komisi XI," katanya.
Kehadiran fungsi baru tersebut membuat Komisi XI DPR RI memiliki peran dalam proses kelembagaan OJK yang berkaitan dengan pengawasan sektor keuangan dan komoditas strategis.
Bagi pemerintah, pembentukan Bursa Mineral juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola sektor komoditas. Kebijakan tersebut muncul bersamaan dengan dorongan untuk memperkuat hilirisasi dan meningkatkan kontribusi sektor mineral terhadap perekonomian.
Misbakhun sebelumnya mengatakan pemerintah perlu memperkuat konsolidasi di sektor komoditas dan mineral sebagai bagian dari strategi mengejar pertumbuhan ekonomi 6% pada 2027.
"Makanya tadi Bapak Presiden menyampaikan bahwa sektor ekonomi ini harus dikonsolidasikan dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: Misbakhun: APBN 2027 Tembus Rp4.000 T, Ekonomi Dikejar 6 Persen
Dengan target mulai berlaku pada awal 2027, tahapan berikutnya akan bergantung pada penyusunan aturan teknis, penentuan komoditas yang diperdagangkan, serta pembentukan struktur kelembagaan yang menangani Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.