Bupati Lombok Barat Beli Saham Rumah Sakit Pakai Uang Korupsi

calendar_today 21.07.2026 - person  - timer ~

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp 10,8 miliar diterima Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan korupsi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup alias Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," tutur Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Taufik menjelaskan, dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, hingga penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD), memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025–2026.

Dalam praktiknya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pengendali proyek. Perusahaan tersebut disebut meminjam nama sejumlah penyedia atau "pinjam bendera" agar tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara administratif dan menghindari sorotan publik terkait konflik kepentingan.

"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," jelas dia.

KPK mengungkap, pelaksanaan proyek tetap dikendalikan oleh CV DKK dan sebagian pekerjaan disubkontrakkan kepada perusahaan lain meski meminjam nama dari para penyedia. Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp 17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukkan langsung.

Adapun secara rinci, proyel melalui proses tender adalah rehabilitasi Taman Kota Gerung T.A. 2025 senilai Rp 2,3 miliar; rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua T.A. 2026 senilai Rp4,3 miliar; pembangunan Gedung Kantor T.A. 2025 senilai Rp 2,4 miliar; dan renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar.

Sementara proyek melalui proses penunjukan langsung adalah delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR T.A. 2025 senilai Rp 3,4 miliar; empat paket pekerjaan di Bagian Umum T.A. 2025 senilai Rp 2 miliar; dan 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang (AMGM) perusahaan air minum daerah T.A. 2025 senilai Rp 1,8 miliar.

"Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp 17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar melalui CV DKK," kata Taufik.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan dana lain terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat senilai Rp 31,1 miliar. Dugaan penerimaan tersebut masih didalami penyidik.

Hingga akhirnya, uang-uang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar.