Selasa, 4 Agustus 2026 16:35 WIB
Bupati Kotim Halikinnor ajukan perubahan KUA-PPAS 2026, Selasa (4/8/2026). ANTARA/Devita Maulina.
Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kotim 2026 telah ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2026 sesuai Pasal 18 Permendagri Nomor 10 Tahun 2025, kata Halikinnor di Sampit, Selasa.
"Aturan Permendagri itu dalam rangka penyesuaian asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah," ucapnya.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna Ke 12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang dihadiri para anggota legislatif dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kotim.
Halikinnor pun menjelaskan, perubahan KUA-PPAS bukan sekadar tahapan administratif dalam penyusunan APBD Perubahan, melainkan langkah untuk menyelaraskan program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah dengan perkembangan kebutuhan pembangunan sepanjang tahun berjalan.
Menurutnya, penyesuaian tersebut juga menjadi dasar sinkronisasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sehingga seluruh perangkat daerah memiliki acuan yang sama dalam menyusun perubahan rencana kerja dan anggaran masing-masing.
"Jadwal penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dilaksanakan sesuai jadwal dan diharapkan proses perubahan ini bisa diselesaikan dengan baik dan lancar," ujarnya.
Ia mengajak DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat kerja sama agar pembahasan perubahan anggaran dapat diselesaikan tepat waktu demi mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Meski fokus perubahan diarahkan pada penyesuaian prioritas pembangunan, Halikinnor mengungkapkan bahwa secara makro struktur APBD 2026 tidak mengalami perubahan nominal.
Pendapatan daerah, nilai sebelum maupun setelah perubahan tetap sebesar Rp1.947.919.847.300 atau tidak mengalami kenaikan maupun penurunan. Begitu pula belanja daerah tetap berada pada angka Rp1.981.616.941.850 sehingga tidak terdapat perubahan nilai anggaran.
Baca juga: Kapolda Kalteng optimalkan penanganan karhutla di Kotim
Defisit anggaran juga tetap sebesar Rp33.697.094.550. Sementara itu, penerimaan pembiayaan dipertahankan sebesar Rp48.197.094.550, pengeluaran pembiayaan Rp14,5 miliar, sehingga pembiayaan netto tetap Rp33.697.094.550. Seluruh komponen tersebut tidak mengalami perubahan atau tetap 0 persen dibandingkan sebelum perubahan.
Halikinnor menerangkan, rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 tetap menjadi bagian penting dalam siklus penyusunan APBD karena menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) setelah memperoleh kesepakatan bersama DPRD.
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.