Buntut Ucapan Nirempati Kepada Yurizal Tri Chaerawan, Peserta PPDS di RSUP Dr Sardjito Dinonaktifkan

calendar_today 06.08.2026 - person  - timer ~

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:05 WIB

VIVA – Seorang bernama Yurizal Tri Chaerawan menjadi perhatian publik setelah dirinya sempat menuliskan pengalamannya menunggu 8 jam untuk menjalani perawatan dan tak kunjung mendapatkan ruangan.

Baca Juga

Sebuah utas yang ditulis Yurizal Tri Chaerawan di akun media sosial treads miliknya, @yurizaltrich pada (22/7/2026) justru mendapatkan komentar sinis dan nirempati dari sejumlah nakes.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“8 jam belum dapat ruangan, gamau spill RSnya soalnya gue pake BPJS,” tulis Yurizal pada akun Treads miliknya.

Baca Juga

Saat ditelisik lebih lanjut oleh para netizen, ternyata tanggapan nirempati tersebut diduga berasal dari sejumlah tenaga kesehatan dan dokter.

Salah satunya merupakan seorang dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr Sardjito, Elda Putri Rahardini.

Baca Juga

Dalam utas tersebut, Elda memberikan komentar yang sinis dan nirempati terhadap Yurizal hingga menjadi sorotan publik.

“PPnya kayak orang have tapi aslinya haven’t kah? Haven’t some brain cells,” ujar Elda melalui akun @erudarahaadini.

Menyoroti komentar Elda, pihak RSUP Dr Sardjito memberikan sanksi tegas kepada dokter PPDS itu.

Kabag Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan mengungkapkan pihaknya telah menonaktifkan peserta PPDS tersebut dan sedang diproses secara internal.

“Untuk ini, Rumah Sakit Sardjito dan FKKMK memiliki sekretaris bersama pendidikan bermartabat. Tentunya yang bersangkutan nanti akan kita proses di dalam pendidikan bermartabat terkait apa yang telah dilakukannya,” ungkap Banu Hermawan.

“Kemudian mulai hari ini yang bersangkutan sudah di nonaktifkan,” sambungnya.

Kabag Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan

Photo :

  • Tim tvOnenews - Sri Cahyani Putri

Dirinya menjelaskan bahwa RS Sardjito hanya menghentikan terkait praktik dokter yang dilakukan di lingkungan rumah sakit, bukan sebagai peserta PPDS.

“Jadi kewenangan Sardjito adalah menghentikan stase yang bersangkutan. Stase itu praktik di Sardjito. Itu yang kami hentikan,” tegasnya.

Sementara itu, ia juga menegaskan dr Elda bukan pegawai dari rumah sakit tersebut melainkan hanya sebagai peserta mahasiswa PPDS FK-KMK UGM. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Banu juga mengatakan bahwa pasien BPJS yang ramai disebutkan namanya itu bukan merupakan pasien dari RSUD Dr Sardjito.

“Mohon dibantu bahwa yang viral di cibir itu bukan pasiennya Sardjito. Tapi dia terlalu tidak memikirkan efek dari perbuatannya. Pasien yang dikomentari di media sosial itu bukan pasien Sardjito,” jelas Banu.

Halaman Selanjutnya

Klarifikasi Elda Putri Rahardini