Denpasar -
Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) terlibat prostitusi di Bali. Mereka berasal dari negara yang berbeda-beda.
Aktivitas mereka dibongkar oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Polda Bali. Sebanyak 12 WNA diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK), sedangkan seorang WNA lainnya diduga berperan sebagai muncikari.
Operasi gabungan tersebut menjaring total tujuh WN Nigeria berinisial JFP, ECM, HOU, HBO, MOL, GO, dan TE, empat orang Rusia berinisial DK, AG, KS, dan IP, serta seorang WNA Kazakhstan berinisial AS. Sementara itu, satu laki-laki Ukraina berinisial OG diduga juga berperan sebagai muncikari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diduga memasarkan jasanya secara online melalui WhatsApp, Telegram, hingga situs web.
"Pada saat diamankannya ini, kita mengambilnya melalui kontak WhatsApp, dari website, kemudian juga dari Telegram," ungkap Kabid Inteldakim Kanim Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (18/9/2026), dikutip dari detikBali.
Para WNA tersebut disebut telah menjalani praktik prostitusi selama tiga hingga enam bulan di Bali. Tarif yang mereka pasang bervariasi berdasarkan asal negara, ada yang mencapai Rp 13,9 juta per jam.
Tujuh WN Nigeria yang diamankan disebut memasang tarif mulai AUD 800 atau sekitar Rp 10,1 juta untuk pelayanan selama satu jam.
Sementara itu, lima WNA lainnya berasal dari Rusia dan Kazakhstan. Tarif yang dipasang disebut lebih mahal, mencapai AUD 1.100 atau sekitar Rp 13,9 juta per jam.
"Kalau untuk yang Rusia, lebih mahal dia, nggak tahu saya kenapa bisa lebih mahal," kata dia.
Dengan tarif tersebut, para pelaku kebanyakan menargetkan WNA lain di Bali sebagai calon pelanggan. Namun, tidak disebutkan negara spesifik yang menjadi target mereka.
"Pelanggannya dari keterangannya kita ambil, ya memang pasti dari kebanyakan dari warga negara asing juga ya," kata dia.
Imigrasi menjerat mereka dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kebanyakan dari mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan. Bahkan, beberapa di antaranya sudah melebihi batas izin tinggal hingga lebih dari 4 bulan.
Saat ini, mereka diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai selama proses pendalaman berlangsung. Mereka berpotensi diberikan sanksi deportasi dengan penangkalan.
(fem/fem)