Bukan Sekadar Kabut Asap, Ini Panduan Fikih Lingkungan Islami untuk Mencegah Karhutla

calendar_today 26.10.2026 - person  - timer ~

AKURAT.CO Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan yang mengusik kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia. Api yang membakar kawasan hutan dan lahan tidak hanya menghilangkan vegetasi, tetapi juga menghasilkan asap yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, transportasi, hingga kegiatan pendidikan. Dalam situasi seperti ini, Islam memiliki perspektif yang cukup jelas mengenai bagaimana manusia seharusnya memperlakukan alam.

Dalam Islam, lingkungan bukan sekadar sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kepentingan ekonomi. Alam merupakan bagian dari ciptaan Allah yang memiliki keteraturan dan harus dijaga. Manusia memang diberi kedudukan sebagai khalifah di bumi, tetapi kedudukan tersebut sekaligus membawa amanah untuk memelihara kehidupan dan mencegah kerusakan.

Al-Qur’an memberikan peringatan agar manusia tidak melakukan tindakan yang merusak bumi. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.”

Pesan tersebut dapat menjadi landasan etis ketika masyarakat menghadapi persoalan karhutla, terutama kebakaran yang dipicu oleh aktivitas manusia. Membuka lahan dengan cara membakar mungkin dianggap praktis dan murah, tetapi risiko yang muncul dapat jauh lebih besar ketika api tidak terkendali. Kerusakan hutan, pencemaran udara, hilangnya habitat, serta gangguan terhadap masyarakat merupakan konsekuensi yang tidak dapat diabaikan.

Baca Juga: Pesantren Didorong Jadi Benteng Pelestarian Naskah Islam Nusantara

Dalam khazanah fikih terdapat kaidah yang sangat relevan dengan persoalan tersebut, yakni larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Kaidah ini menunjukkan bahwa kebebasan seseorang dalam mengelola tanah tidak bersifat mutlak apabila aktivitas tersebut menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Karena itu, pembakaran lahan perlu dipertimbangkan bukan hanya dari sisi keuntungan bagi pemilik atau pengelola lahan, tetapi juga dari dampaknya terhadap orang lain dan lingkungan.

Al-Qur’an juga memperkenalkan prinsip keseimbangan atau mizan dalam kehidupan. Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rahman ayat 7–8:

وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ ۝ أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ

“Dan langit telah Dia tinggikan dan Dia ciptakan keseimbangan, agar kamu jangan merusak keseimbangan itu.”

Prinsip mizan mengingatkan bahwa pemanfaatan alam harus memperhatikan keberlanjutan. Hutan memiliki fungsi ekologis yang berkaitan dengan udara, air, tanah, keanekaragaman hayati, dan kehidupan masyarakat. Ketika keseimbangan tersebut rusak, dampaknya dapat kembali kepada manusia dalam berbagai bentuk.