Bukan Peredaran Etomidate, Ini Kasus yang Menjerat Kasat Narkoba Tangsel

calendar_today 27.07.2026 - person  - timer ~

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meluruskan informasi terkait pemeriksaan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman. Polisi memastikan Pardiman bukan tersangka dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 etomidate yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Bareskrim telah menetapkan dua tersangka berinisial MR dan DD dalam kasus tersebut.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu saudara MR dan saudara DD," kata Budi dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut.

"Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujarnya.

Meski demikian, Pardiman tetap menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tanggung jawabnya sebagai atasan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota.

"Karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidpropam Polda Metro Jaya," jelas Budi.

Menurut Budi, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi personel yang melanggar.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap AKP Pardiman masih berlangsung. Polda Metro Jaya memastikan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah seluruh proses selesai.

"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Nanti hasilnya akan kami sampaikan secara transparan," tandas Budi.