Jakarta (ANTARA) - Advokat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan tidak ada permintaan pengembalian uang hingga 74 kilogram emas yang disita oleh pihak kepolisian dalam sejumlah kegiatan penggeledahan dalam perkara yang menjerat kliennya.
Dia menyebut barang yang diminta untuk dikembalikan, yaitu berupa barang pribadi milik Febrie yang tidak berhubungan dengan perkara, salah satunya seperti foto keluarga yang sebelumnya disita oleh penyidik kepolisian dari rumah pribadinya di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Itu lah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, Febri tak memungkiri gugatan praperadilan yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni mengenai tidak sahnya kegiatan penggeledahan di rumah kliennya yang berada di Sentul tersebut.
Alasannya, kata dia, karena rumah tersebut merupakan milik keluarga Febrie yang telah dimiliki sejak lama, meski rumah itu telah lama tak ditempati oleh kliennya.
Meski begitu, pihaknya tak mempersoalkan terkait dengan kegiatan penggeledahan di lokasi lain, seperti Kafe De'Clan yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.
"Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi, menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah, ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan," ujar dia.
Adapun dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8), Febrie, melalui tim advokatnya, meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan penyidik mengembalikan seluruh barang miliknya dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan praperadilan diucapkan.
Dalam petitumnya, Febrie menilai tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan terhadap Febrie.
Adapun tim penyidik Kejagung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.