Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) memutakhirkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2026, seiring dengan dinamika pasar kerja nasional dan internasional.
“Pemutahiran KBJI ini menjadi penting untuk menjawab dinamika pasar kerja yang semakin cepat, termasuk munculnya digital jobs dan green jobs,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam peluncuran KBJI 2026 di Jakarta, Jumat.
Adapun KBJI 2026 yang disusun BPS bersama oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini merupakan pengelompokan seluruh jabatan berdasarkan uraian tugas yang dilakukan.
Amalia mengatakan, pengelompokan ini mengklasifikasikan jabatan-jabatan dalam 10 golongan pokok yang mencakup beragam jenis pekerjaan di berbagai sektor.
Baca juga: DPR desak evaluasi aturan desil BPS terkait bansos-bantuan pendidikan
Selanjutnya, setiap jabatan disusun dan dikodifikasi menurut kelompok yang umum hingga jabatan yang semakin spesifik melalui struktur kode KBJI.
“Dengan struktur yang baku ini, informasi jabatan dapat dikumpulkan dan disajikan secara konsisten sehingga mudah dibandingkan antarwilayah, antarwaktu, bahkan dapat diperbandingkan antarnegara karena kami mengacu kepada standar internasional,” ujar Amalia.
Ia menambahkan, KBJI 2026 disusun dengan mengacu pada standar ISCO-08 yang merupakan standar klasifikasi pekerjaan yang dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui ILOSTAT, dengan mengelompokkan berdasarkan tingkat dan spesialisasi keterampilan.
“Dengan demikian, KBJI 2026 menjembatani standar internasional dengan kebutuhan nasional sekaligus menjadi acuan untuk menghasilkan data jabatan yang lebih konsisten, relevan, dan dapat dianalisis,” ujarnya menambahkan.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.