Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menemukan belasan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Dalam hasil pengawasan hingga triwulan II 2026, BPOM mengidentifikasi 14 produk kosmetik yang mengandung zat dilarang seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, hingga pewarna merah K10.
Produk yang ditemukan bukan hanya krim wajah, tetapi juga body lotion, toner, sunscreen, eyeshadow, hingga pewarna kuku. Menurut Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, penggunaan kosmetik tersebut dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari reaksi alergi hingga risiko kanker dan gagal ginjal.
"Kami masih menerima cukup banyak laporan efek samping akibat penggunaan kosmetik berbahaya, terutama berupa reaksi alergi. Laporan paling banyak berasal dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur," beber Taruna dalam konferensi pers Senin (13/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPOM merinci, dari 14 produk yang ditemukan, sebanyak 11 merupakan produk lokal, dua produk tanpa izin edar, dan satu produk impor.
Daftar 14 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
Berikut daftar kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya:
Bahaya Kandungan dalam Kosmetik Ilegal
Taruna menjelaskan setiap bahan berbahaya memiliki efek yang berbeda terhadap kesehatan.
"Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, muncul bintik-bintik hitam atau ochronosis, reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan berisiko merusak ginjal," kata Taruna.
Sementara asam retinoat dapat memicu kulit menjadi kering, rasa terbakar, serta berbahaya bagi ibu hamil karena dapat menyebabkan perubahan bentuk maupun fungsi organ janin teratogenik.
Hidrokuinon berisiko menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
Sementara itu, klobetasol propionat dapat menyebabkan penipisan atau atrofi kulit dan berpotensi memicu atopi kulit permanen maupun psoriasis pustula.
"Penggunaan klobetasol propionat dapat menyebabkan atrofi kulit dan berpotensi menyebabkan atopi kulit permanen serta psoriasis pustula."
Adapun mometason furoat juga dapat menyebabkan atrofi atau penipisan kulit apabila digunakan tanpa pengawasan.
Sedangkan pewarna merah K10 termasuk bahan yang bersifat karsinogenik. Zat ini dapat meningkatkan risiko kanker, merusak hati, serta mengganggu sistem saraf dan otak.
Taruna mengimbau masyarakat selalu memastikan kosmetik yang digunakan memiliki izin edar dan tidak mudah tergiur dengan klaim memutihkan kulit secara instan.
"Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM sebelum membeli kosmetik," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Ada Kandungan Merkuri, Ini 14 Produk Kosmetik yang Berbahaya"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)