Jumat, 25 September 2026 05:15 WIB
Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng Sri Pranoto menyerahkan sertifikat PTSL langsung ke rumah warga di Temanggung, Kamis (24/9/2026) ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara langsung dari rumah ke rumah sebagai upaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng Sri Pranoto di Temanggung, Kamis, mengatakan penyerahan sertifikat secara langsung kepada masyarakat tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan program PTSL tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Program penyerahan seperti ini sebenarnya sudah biasa dilakukan. Dalam program PTSL atau yang dahulu dikenal sebagai Prona, masyarakat biasanya datang secara berkelompok ke kantor untuk menerima sertifikat. Namun, sekarang kami mencoba hadir langsung ke masyarakat untuk menyerahkan sertifikat yang sudah selesai," katanya.
Ia menyampaikan pada tahun ini sebanyak 10.998 bidang tanah di Kabupaten Temanggung telah selesai diproses melalui program tersebut. Capaian itu mencapai sekitar 98 persen dan ditargetkan seluruhnya dapat diselesaikan pada tahun ini.
Menurut dia, penyerahan sertifikat secara door to door menjadi kesempatan bagi jajaran Kantor Pertanahan untuk hadir dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.
"Dengan hadir langsung, masyarakat bisa merasakan bahwa selama ini mungkin ada jarak. Kami ingin menunjukkan bahwa mengurus sertifikat itu mudah dan cepat, serta pelayanan di BPN tidak dipungut biaya untuk program yang memang ditetapkan gratis," katanya.
Ia menambahkan, proses pengurusan sertifikat juga dapat berjalan lebih cepat dengan dukungan pemerintah daerah, khususnya pihak kecamatan dan pemerintah desa atau kelurahan dalam menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
"Insyaallah program seperti ini akan terus dilakukan. Kami ingin hadir secara nyata di lapangan, melihat langsung kondisi masyarakat, mengetahui keluhan mereka, sekaligus memastikan apa yang kami lakukan benar-benar sampai kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan legalitas tanah memiliki arti penting bagi masyarakat, terutama bagi warga yang telah menempati dan menguasai tanahnya selama puluhan tahun tetapi baru memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut melalui sertifikat.
"Pastinya kami bersyukur, tanah yang sudah ditinggali puluhan tahun baru sekarang mendapatkan legalitas. Harapan kami masyarakat yang menerima sertifikat ini merasa bahagia dan manfaatnya bisa dirasakan," katanya.
Program penyerahan sertifikat secara langsung tersebut, lanjutnya, akan terus dilaksanakan kepada masyarakat penerima lainnya sebagai bentuk kehadiran Kantor Pertanahan di tengah masyarakat.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.