BPN Kabupaten Bandung percepat PTSL untuk 40 ribu bidang tanah

calendar_today 11.07.2026 - person  - timer ~

masyarakat hanya dikenakan biaya resmi sebesar Rp150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017 yang digunakan untuk kebutuhan operasional di tingkat desa seperti penyediaan patok batas tanah, materai, dan administrasi.

Bandung (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026, untuk memenuhi target sertifikasi 40 ribu bidang tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Iim Rohiman dalam keterangannya di Bandung, Sabtu, mengatakan hingga saat ini progres pengumpulan data yuridis dan pemberkasan telah mendekati 10 ribu bidang dengan target penuntasan sebelum akhir tahun karena didanai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Saat ini pemberkasan masih sekitar 10 ribu bidang. Tahun ini kami mendapat target PTSL sebanyak 40 ribu bidang tanah dan seluruhnya harus diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran, karena program ini didukung melalui anggaran DIPA," katanya.

Iim mengatakan percepatan PTSL juga dilakukan di tengah tingginya pelayanan pertanahan reguler yang mencapai hampir 10 ribu permohonan setiap bulan, sehingga pembagian waktu dan personel menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

"Karena itu kami melakukan manajemen waktu yang ketat, termasuk menambah jam kerja dan tetap turun ke lapangan pada hari libur demi mencapai target," ujarnya.

Iim menjelaskan masyarakat hanya dikenakan biaya resmi sebesar Rp150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017 yang digunakan untuk kebutuhan operasional di tingkat desa seperti penyediaan patok batas tanah, materai, dan administrasi.

"Petugas ukur maupun panitia dari pihak BPN sama sekali tidak memungut biaya dari masyarakat karena seluruh operasionalnya telah ditanggung melalui anggaran DIPA," katanya.

Ia menambahkan BPN Kabupaten Bandung juga terus melakukan sosialisasi mengenai biaya resmi program PTSL dan memasang informasi pada setiap tahapan pelayanan sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar.

Menurut dia, kuota 40 ribu bidang pada tahun ini masih belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan karena sekitar 200 ribu bidang tanah di Kabupaten Bandung belum bersertifikat sehingga penentuan lokasi dilakukan berdasarkan basis data wilayah dan usulan pemerintah desa secara bertahap.

Baca juga: Komisi II DPR minta BPN-PPAT beri kepastian waktu layanan pertanahan

Baca juga: Komisi II DPR: Perkuat sinergi pusat-daerah dukung program nasional

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.