Mataram (ANTARA) - Tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memeriksa saksi secara maraton untuk mendapatkan angka kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya menyediakan ruangan di Gedung Kejati NTB untuk proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK tersebut.
"Jadi, kami hanya menyiapkan ruangan saja," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa proses audit masih berjalan. Saksi yang sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan penyidik jaksa, masuk dalam agenda BPK.
"Proses penghitungan kerugian masih jalan," ucapnya.
Saksi yang menjalani pemeriksaan BPK di Gedung Kejati NTB adalah Jamaludin Malady, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi NTB pada Senin (21/9).
Ia menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pariwisata NTB merangkap jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat kegiatan olahraga balap ekstrem ini berlangsung.
Saat ditemui di Gedung Kejati NTB, Jamaludin Malady membenarkan dirinya menemui auditor BPK yang melakukan penghitungan kerugian.
Ia tampak hadir menemui auditor BPK seorang diri mengenakan seragam Korpri dengan masker wajah. Ia terlihat hadir sejak Senin pagi dan sempat melaksanakan istirahat pemeriksaan pada siang harinya.
Ia mengatakan auditor dari BPK menanyakan dirinya perihal laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran kegiatan LSMC.
Perihal temuan Inspektorat NTB yang disampaikan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI terkait adanya anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp2,6 miliar dari total penyaluran Rp24 miliar, Jamaludin mengaku hal tersebut sudah ada upaya pemulihan sebelum persoalan ini masuk di tahap penyidikan jaksa.
Kegiatan LSMC ini digelar pemerintah daerah dengan tujuan menarik wisatawan pada momentum perayaan HUT NTB. Kegiatan berlangsung pada 24-26 November 2023. Dinas Pariwisata NTB sebagai penyelenggara kegiatan menggandeng sembilan vendor, baik dalam pelaksanaan kegiatan utama yang di bawah kendali Ikatan Motor Indonesia (IMI) maupun kegiatan pendukung.
Sembilan vendor menjalankan kegiatan ini dengan menggunakan dana Bantuan Pemerintah (Banper) tahun 2023 senilai Rp24 miliar yang berasal dari alokasi APBN-P 2023. Anggaran disalurkan melalui Kementerian Pariwisata RI saat masih dalam nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Baca juga: Inspektorat NTB meminta 15 OPD tuntaskan tunggakan Rp9 miliar
Namun dari realisasi kegiatan, anggaran Rp24 miliar tersebut tidak habis digunakan. Ada sisa Rp2,5 miliar yang selanjutnya dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) usai kegiatan berlangsung.
Munculnya sisa anggaran tersebut turut diketahui Jamaludin selaku PPK di daerah, sesuai surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan. Selanjutnya, dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp21,5 miliar, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp2,6 miliar. Adanya temuan tersebut yang diduga menjadi dasar Kejati NTB menindaklanjuti persoalan ini ke tahap penyidikan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026