BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Komite Non Dewan Pengawas, Ini Syaratnya - Varia Katadata.co.id

calendar_today 13.07.2026 - person  - timer ~

BPJS Kesehatan membuka rekrutmen tenaga profesional untuk mengisi posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) tahun 2026. Rekrutmen ini ditujukan bagi profesional berpengalaman yang akan mendukung fungsi pengawasan Dewan Pengawas dalam memastikan tata kelola penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Pendaftaran dibuka hingga 18 Juli 2026 melalui laman resmi rekrutmen BPJS Kesehatan. Posisi yang tersedia terdiri atas Anggota Komite Audit dan Anggota Komite Manajemen Risiko. Seluruh proses seleksi dilakukan tanpa dipungut biaya, sehingga pelamar diimbau hanya menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan dan mengabaikan pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi tersebut.

Berbeda dengan pegawai BPJS Kesehatan, Anggota Komite Non Dewan Pengawas merupakan tenaga profesional non pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Mereka bertugas membantu Dewan Pengawas melalui penyusunan kajian, rekomendasi, dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan strategis organisasi.

Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan memperkuat sistem pengawasan internal di tengah semakin kompleksnya pengelolaan program JKN yang melibatkan dana jaminan sosial, pelayanan kesehatan, pengelolaan risiko, hingga transformasi digital.

BPJS Kesehatan Membuka Dua Posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas

Seleksi tahun 2026 membuka dua formasi dengan ruang lingkup pengawasan yang berbeda, yakni Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko. Kedua komite memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam mendukung Dewan Pengawas menjalankan tugasnya.

Komite Audit

Tugas utama:

  • Menyusun telaah, kajian, dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan Dewan Pengawas terhadap kebijakan operasional BPJS Kesehatan
  • Memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan atas hasil pengawasan
  • Mengawasi penerimaan iuran dan pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS)
  • Mengawasi pencegahan kecurangan (fraud) dan manajemen investasi
  • Mengawasi hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal
  • Mengawasi pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) dan aktuaris independen
  • Melakukan reviu terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT)
  • Melaksanakan penugasan lain dari Dewan Pengawas

Komite Manajemen Risiko

Tugas utama:

  • Menyusun telaah, kajian, dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan Dewan Pengawas
  • Memberikan saran dan pertimbangan atas hasil pengawasan
  • Mengawasi kebijakan manajemen risiko BPJS Kesehatan
  • Mengawasi pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi
  • Mengawasi kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan JKN
  • Mengawasi penerapan Business Continuity Management
  • Mengawasi hasil reviu aktuaris independen terhadap laporan aktuaris internal
  • Melakukan reviu terhadap RKAT
  • Melaksanakan penugasan lain dari Dewan Pengawas

Keberadaan kedua komite tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan sehingga setiap kebijakan strategis BPJS Kesehatan dapat dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Syarat dan Kualifikasi Pelamar BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menetapkan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan kompetensi bagi seluruh pelamar agar kandidat yang terpilih memiliki kapasitas sesuai kebutuhan jabatan.

Pelamar harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Pendidikan minimal S1 dengan pengalaman kerja paling sedikit 10 tahun sesuai bidang keahlian.
  • Pendidikan minimal S2 dengan pengalaman kerja minimal lima tahun.
  • Pendidikan minimal S3 dengan pengalaman kerja minimal tiga tahun.
  • Berusia maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran.
  • Latar belakang pendidikan yang diutamakan meliputi kedokteran, manajemen, ekonomi, hukum, akuntansi, ilmu sosial dan pemerintahan, teknologi informasi, serta aktuaria.

Selain persyaratan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan nilai tambah kepada pelamar yang memiliki pengalaman sebagai berikut:

  • Pengalaman di bidang pengawasan atau pendampingan (auditor, konsultan, tenaga ahli, verifikator, investigator)
  • Pengalaman di lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), BUMN/BUMD, atau organisasi internasional
  • Memiliki sertifikasi profesional di bidang medis, keuangan, hukum, audit, atau manajemen risiko
  • Memiliki kemampuan analisis, penyusunan kajian, serta riset
  • Memahami regulasi terkait lembaga publik, badan hukum, serta lembaga keuangan atau asuransi sosial

Cara Mendaftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan

BPJS Kesehatan 1

BPJS Kesehatan 1 (Kompas.com)

Pelamar yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan lamaran secara daring melalui laman resmi rekrutmen BPJS Kesehatan di https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id sebelum batas akhir pendaftaran pada 18 Juli 2026.

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, yaitu:

  • Curriculum Vitae (CV).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ijazah pendidikan terakhir.
  • Sertifikat pelatihan atau sertifikasi kompetensi yang relevan dengan bidang medis, keuangan, maupun hukum.

Setelah masa pendaftaran ditutup, BPJS Kesehatan akan melakukan seleksi administrasi dan tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diundang mengikuti proses seleksi selanjutnya.

BPJS Kesehatan kembali mengingatkan bahwa seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Pelamar diminta berhati-hati terhadap penawaran kelulusan maupun permintaan pembayaran yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Informasi mengenai tahapan seleksi hanya diumumkan melalui situs rekrutmen dan kanal komunikasi resmi institusi.