BP3MI Kepri matangkan skema khusus bagi pekerja di perbatasan

calendar_today 26.09.2026 - person  - timer ~

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) terus mematangkan skema khusus pekerja perbatasan atau Special Border Treatment (SBT) guna memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi warga kawasan perbatasan yang bekerja di Malaysia.

Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi di Tanjungpinang mengatakan skema tersebut dirancang sebagai salah satu upaya untuk memberikan jalur legal bagi mobilitas pekerja dari wilayah perbatasan yang selama ini melakukan aktivitas ekonomi di kawasan Johor dan Melaka.

"Usulan ini secara khusus mencakup masyarakat dari Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dan Kabupaten Meranti, Provinsi Riau," kata Imam di Tanjungpinang, Sabtu.

Baca juga: KJRI Kuching dan Pemprov Kalbar perkuat kerja sama perbatasan

Dalam konsep yang dibahas, kata dia, pekerja dari kedua wilayah tersebut nantinya dapat bekerja secara legal menggunakan visa jangka pendek dengan durasi sekitar tiga hingga enam bulan yang dapat diperpanjang di negara tujuan tanpa harus kembali ke Indonesia.

Sektor pekerjaan dalam skema itu akan dibatasi pada tujuh bidang berdasarkan kebutuhan yang telah berlangsung selama ini, yakni konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, pelayanan restoran atau penjaga kedai hingga cleaning service.

Untuk memastikan aspek keamanan dan keterdataan, pekerja dan pemberi kerja atau majikan dalam skema SBT akan diwajibkan tercatat dalam sistem basis data resmi SBT.

Imam menyebut skema SBT dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatur kebutuhan tenaga kerja di Malaysia yang selama ini banyak diisi masyarakat dari wilayah perbatasan.

"Kebutuhan Malaysia di bidang-bidang tertentu pada dasarnya dapat dipenuhi oleh warga Kepri dan Riau dari Karimun dan Meranti. Pembahasan mengenai hal ini juga telah berjalan di forum Sosek Malindo (forum kerja sama bilateral sosial ekonomi antara Indonesia dan Malaysia) didukung kunjungan pihak Construction Industry Development Board (CIDB) Malaysia ke daerah," ujar Imam.

Ia mengatakan penerapan skema SBT perlu berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah. Program peningkatan kompetensi seperti SMK Go Global dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan calon pekerja agar memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

Baca juga: Menlu Sugiono apresiasi kemajuan negosiasi perbatasan RI-Malaysia

Baca juga: Pemprov Kepri sebut perlu kerja sama dengan Malaysia untuk nelayan

"Indonesia juga dapat mengadopsi skema serupa yang telah diterapkan oleh Thailand. Yang paling utama, sesuai arahan Presiden, kita harus memastikan tidak ada lagi praktik eksploitasi terhadap PMI," ujar dia.

Kepala BP3MI Kepri menambahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait akan melakukan harmonisasi regulasi untuk mendukung penerapan skema SBT.

Harmonisasi tersebut mencakup penyelarasan aturan teknis KP2MI, penyusunan kesepakatan bilateral, serta penyiapan regulasi daerah sebagai payung hukum operasional di kawasan perbatasan.

"Melalui pembahasan lintas sektor, pemerintah terus mematangkan konsep tata kelola mobilitas tenaga kerja lintas batas agar dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keterdataan pekerja, serta memperkuat pelindungan bagi masyarakat kawasan perbatasan yang bekerja di luar negeri," kata Imam.

Pewarta: Ogen
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.