Sekretaris BNPP RI, Makhruzi Rahman, yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Kepala BNPP RI, menyampaikan bahwa PPKT merupakan bagian dari kepentingan strategis nasional sehingga pengelolaannya perlu memperhatikan karakteristik wilayah, kondisi kependudukan, serta kebutuhan pembangunan pada masing-masing pulau.
Baca Juga: Topang Perekonomian Masyarakat Terluar, Fleet Smart Aviation Dilengkapi Teknologi Mutakhir
“Pulau-Pulau Kecil Terluar merupakan bagian dari kepentingan strategis nasional. Pengelolaannya perlu memperhatikan aspek keamanan dan kedaulatan negara sekaligus pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Makhruzi.
Dalam pengelolaannya, BNPP membedakan karakteristik PPKT berdasarkan kondisi kependudukannya. Pada PPKT yang tidak berpenduduk, prioritas diarahkan pada penjagaan kedaulatan dan keutuhan wilayah.
Sedangkan, PPKT berpenduduk memerlukan pendekatan yang memadukan aspek keamanan, kesejahteraan, dan keberlanjutan melalui pemenuhan layanan dasar serta pengembangan aktivitas masyarakat.
Pada PPKT tidak berpenduduk, kebutuhan pengamanan dapat diwujudkan melalui keberadaan Pos Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (PAMPUTER), pos TNI AL atau Marinir, stasiun pengamatan keamanan dan cuaca, petugas navigasi dan penjaga mercusuar, serta petugas konservasi dan lingkungan hidup.
Selain pengamanan, perlindungan fisik wilayah juga menjadi bagian dari kebutuhan pengelolaan PPKT, terutama untuk menghadapi abrasi dan perubahan kondisi lingkungan.
Kebutuhan tersebut mencakup sarana dan prasarana pendukung pertahanan dan keamanan non-alutsista, seperti tanggul penahan abrasi dan talut, serta dukungan patroli perbatasan.
Sementara itu, pada PPKT berpenduduk, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian, antara lain keterbatasan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, dan peluang ekonomi.
Kondisi tersebut berpotensi mendorong perpindahan penduduk usia produktif ke pulau induk untuk memperoleh akses terhadap layanan dasar dan kesempatan ekonomi yang lebih baik.
“Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di pulau-pulau kecil terluar menjadi penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat sekaligus mempertahankan ketahanan wilayah perbatasan,” terang Makhruzi.
BNPP RI memandang penanganan depopulasi PPKT tidak cukup dilakukan melalui penempatan penduduk, tetapi perlu disertai pembangunan ekosistem kehidupan yang memungkinkan masyarakat menetap, memperoleh pelayanan dasar, menjalankan aktivitas produktif, serta hidup secara sejahtera dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, konektivitas menjadi salah satu faktor penting. Pembangunan jalan, pelabuhan, dan bandara di kawasan perbatasan tidak hanya membuka akses masyarakat terhadap layanan dasar dan kegiatan ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung pertahanan, keamanan, serta pengawasan wilayah perbatasan.
Dari sisi pendanaan, BNPP RI menilai kebutuhan strategis nasional di PPKT perlu tetap memperoleh dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat sebagian daerah kepulauan di kawasan perbatasan memiliki kapasitas fiskal yang terbatas.
Dalam rancangan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (Renduk PBWNKP), kebutuhan strategis berupa infrastruktur dasar, konektivitas, pertahanan dan keamanan, pelayanan dasar yang bersifat nasional direncanakan bersumber dari APBN melalui kementerian/lembaga.
Sejalan dengan hal tersebut, BNPP RI mendorong kementerian/lembaga anggota BNPP untuk memberikan perhatian terhadap penyusunan program, kegiatan, dan alokasi anggaran yang berkaitan dengan PPKT.
Langkah ini diperlukan agar kebutuhan masyarakat di pulau-pulau kecil perbatasan dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan nasional.