Kamis, 23 Juli 2026 21:26 WIB
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Inspektur Jenderal Polisi Aswin Sipayung (ketiga dari kanan) dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan 3,37 ton dan 2,64 liter barang bukti (barbuk) hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika pada Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Inspektur Jenderal Polisi Aswin Sipayung mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai wujud komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika nasional dan internasional pada periode Juni-Juli 2026," tutur Irjen Pol. Aswin dalam konferensi pers pemusnahan tersebut.
Ia menjelaskan berbagai jaringan narkotika tersebut menyelundupkan barang haram itu dengan berbagai modus operandi, mulai dari penyelundupan melalui jalur udara, jalur laut, pemanfaatan mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika di laboratorium gelap alias clandestine laboratory.
Secara perinci, barang bukti yang berhasil disita terdiri atas 3 kilogram hashish; 8,96 kilogram sabu; 3,37 ton bunga ganja Thailand; 0,89 liter cairan prekursor; 1,84 liter cairan kimia; serta 0,58 kilogram padatan kimia.
Namun sebelum dilakukan pemusnahan, kata dia, sebagian barang bukti telah disisihkan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Dengan demikian, dia mengungkapkan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2,99 kilogram hashish; 8,88 kilogram sabu; 3,36 ton bunga ganja Thailand; 0,86 liter cairan prekursor; 1,78 liter cairan kimia; dan 0,58 kilogram padatan kimia.
Dari pengungkapan kasus sepanjang periode Juni-Juli 2026, Aswin menyampaikan terdapat 14 tersangka yang telah diamankan dan satu orang masih dalam pengejaran petugas.
"Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya.
Ia mengatakan pengungkapan berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan modus operandi dengan memanfaatkan berbagai jalur penyelundupan, mulai dari penerbangan internasional, transportasi laut, mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika di clandestine laboratory.
Untuk itu, BNN terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
BNN juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ucap Aswin.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026