Senin, 31 Agustus 2026 18:03 WIB
Petugas BNNP Kalteng, pada saat melakukan tes urine ke terhadap pegawai KSOP Kelas III Rangga Ilung Palangka Raya, Senin (31/8). ANTARA/HO-BNNP Kalteng.
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan tes urine terhadap 42 pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Rangga Ilung Palangka Raya dan hasilnya seluruh peserta dinyatakan negatif narkotika.
“Tes urine ini merupakan langkah preventif untuk memastikan lingkungan kerja tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika serta memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan narkoba,” ujar Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Kalimantan Tengah, Wahyudi, usai melaksanakan tes urine, Senin.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan instansi pemerintah.
Sebelum pelaksanaan tes, Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai mengenai prosedur pemeriksaan dan tata cara pengisian informed consent.
“Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari pemberian penjelasan kepada peserta hingga proses pengambilan dan pemeriksaan sampel,” ucapnya.
Setelah menerima penjelasan, sampel urine yang telah dikumpulkan kemudian diperiksa oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan alat tes dengan tujuh parameter narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh peserta yang menjalani tes urine dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
“Dari 42 pegawai yang diperiksa, seluruhnya menunjukkan hasil negatif narkotika. Hasil ini tentu menjadi hal positif dan harus terus dipertahankan melalui komitmen bersama menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Wahyudi menegaskan, pelaksanaan tes urine tersebut merupakan bagian dari program pencegahan BNN Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat pengawasan dan membangun kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.
Kegiatan ini juga menjadi implementasi Peraturan BNN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.