Esha Tri Wahyuni
| 11 September 2026, 14:54 WIB

Menteri PKP, Maruarar Sirait
AKURAT.CO PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan potensi penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) sebesar Rp225,5 miliar dari 418 calon debitur.
Mayoritas potensi pembiayaan tersebut berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Data BNI menunjukkan dari total 418 calon debitur, sebanyak 401 calon debitur berasal dari sisi demand dengan total potensi plafon Rp151,7 miliar. Sementara itu, dari sisi supply terdapat 17 calon debitur dengan potensi plafon Rp73,8 miliar.
Baca Juga: Waskita Karya Gandeng BNI Terapkan Host to Host, Pembayaran Proyek Jadi Real Time
Potensi pembiayaan dari sisi supply tersebut terdiri atas enam developer dengan plafon Rp27 miliar, enam kontraktor dengan plafon Rp25 miliar, serta lima toko bangunan dengan plafon Rp21,7 miliar.
Adapun dari sisi demand, potensi pembiayaan Rp151,7 miliar berasal dari 401 calon debitur UMKM.
Besarnya potensi pembiayaan tersebut menjadi perhatian Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Dia mendorong BNI mempercepat penyaluran KPP agar pembiayaan tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha maupun masyarakat.
Dorongan itu disampaikan Maruarar saat menghadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat BNI di Graha Jalapuspita, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Maruarar, KPP tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan kepemilikan rumah. Program tersebut juga dapat digunakan untuk menggerakkan aktivitas ekonomi yang berada di sekitar sektor perumahan.
Ekosistem tersebut mencakup developer, kontraktor, toko bangunan, hingga UMKM yang menjalankan usaha dari rumah.
"Menurut saya, KPP tidak hanya ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh pembiayaan perumahan, tetapi juga mendorong pelaku usaha agar dapat berkembang dan naik kelas," kata Maruarar dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






