Blibli Selangkah Lebih Maju, Semua Seller Sudah Kantongi NIB - E-commerce Katadata.co.id

calendar_today 20.07.2026 - person  - timer ~

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut Blibli telah lebih dulu menerapkan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh merchant, bahkan sebelum Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan seluruh seller marketplace memiliki legalitas usaha.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, seller yang berjualan di Blibli seluruhnya telah memiliki NIB sehingga legalitas usahanya sudah jelas. "Blibli itu punya NIB semua. Jadi tanpa dipersyaratkan oleh Permendag secara spesifik, Blibli itu sudah melangkah lebih awal," kata Iqbal dalam acara DIKSI yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (20/7).

Iqbal menyebut dari sekitar 22 juta seller yang berjualan di berbagai platform e-commerce, diperkirakan kurang dari 10% yang telah memiliki NIB.

Menurut dia, NIB bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi juga menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan pemerintah ketika memberikan berbagai insentif kepada pelaku usaha. Oleh karena itu, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengatur bahwa marketplace wajib menyediakan kolom pengisian NIB saat seller mendaftar.

Permendag 19/2026

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan setiap pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan marketplace wajib menyediakan kolom bagi pedagang untuk mencantumkan NIB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5).

Pemerintah juga memberikan masa transisi berbeda bagi pedagang baru dan pedagang lama. Untuk pedagang baru, marketplace dapat memberikan status "Dalam Proses Legalisasi".

Namun, pedagang wajib menyelesaikan perizinan paling lambat enam bulan sejak mendaftar. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (4). Apabila hingga batas waktu tersebut pedagang belum memperoleh NIB, marketplace wajib menghentikan transaksi perdagangan pedagang tersebut.

Iqbal mengatakan tiga bulan pertama biasanya digunakan pelaku usaha untuk memastikan usahanya layak dijalankan. "Kalau enggak menguntungkan, kenapa juga bikin NIB," ujarnya.

Sementara itu, bagi pedagang yang telah berjualan sebelum Permendag Nomor 19 Tahun 2026 berlaku, pemerintah memberikan masa transisi selama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban memiliki NIB sebagaimana diatur dalam Pasal 74. Setelah masa transisi berakhir, marketplace juga wajib menghentikan transaksi pedagang yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Cara buat NIB

Iqbal mengatakan pemerintah memahami proses pengurusan NIB masih menjadi tantangan bagi sebagian pelaku usaha. Meski tidak dipungut biaya, pembuatan NIB membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 40 menit dan tidak semua seller memiliki perangkat maupun pemahaman yang memadai untuk mengakses sistem OSS.

Oleh karena itu, Kemendag meminta marketplace menyediakan tautan langsung ke sistem OSS serta panduan pembuatan NIB dengan bahasa yang mudah dipahami. Pemerintah juga telah beberapa kali melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk mengurus NIB.

Iqbal mengatakan sebagian besar fitur yang diwajibkan dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sebenarnya juga telah tersedia di berbagai marketplace. Di antaranya kolom pengisian NIB, informasi asal produk dalam negeri, hingga informasi terkait standar produk.

Meski demikian, pemerintah masih membahas mekanisme pemberian status "dalam proses legalisasi" bagi merchant baru karena setiap marketplace memiliki sistem yang berbeda.

"Kita akan evaluasi karena peraturan menteri ini juga baru terbit bulan Juli. Besok kita akan minta data dari platform dan melakukan pengecekan kesiapan sistem mereka," katanya.