Jakarta (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi DKI Jakarta meminta penyelenggara jasa sistem pembayaran dan Penyelenggara Penukaran Uang Kertas Asing Bukan Bank (PUKA BB) memperkuat deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan guna mencegah penyalahgunaan sistem keuangan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
Pengawas Eksekutif KPw BI Provinsi DKI Jakarta Arif Waluyo Birowo mengatakan penyelenggara perlu mengenali profil nasabah agar dapat mendeteksi transaksi yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau pola transaksi mereka.
"Biasanya, penyelenggara sudah memiliki profil setiap nasabah. Kalau ada transaksi yang di luar kewajaran atau tidak sesuai dengan profilnya, penyelenggara harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam," kata Arif dalam rangkaian Jakarta Secure Payment Summit (JSPay) 2026 di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan sejumlah pola transaksi yang perlu diwaspadai, antara lain praktik structuring atau smurfing, yakni transaksi berulang dengan nominal tertentu untuk menghindari pelaporan, penggunaan rekening nominee, transaksi melalui pihak yang tidak sesuai dengan profil nasabah, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Selain itu, Arif mengingatkan penyelenggara agar rutin memeriksa daftar PUKA BB yang memiliki izin Bank Indonesia.
Menurut dia, penyelenggara dapat dikenai sanksi apabila memfasilitasi transaksi dengan PUKA BB yang tidak berizin.
"Kalau melakukan transaksi dengan PUKA BB yang tidak berizin atau ilegal, nanti juga akan terkena sanksi. Karena itu, kami minta penyelenggara rutin mengecek daftar yang diperbarui di website Bank Indonesia," ujar Arif.
Baca juga: BI DKI perkuat pengawasan penyelenggara jasa sistem pembayaran digital
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, BI masih menemukan sejumlah kelemahan dalam operasional penyelenggara.
Temuan tersebut, di antaranya perbedaan antara rekap transaksi dan nota, duplikasi pencatatan transaksi nasabah, serta penggunaan rekening pribadi untuk kegiatan operasional perusahaan.
Selain itu, BI juga mendapati masih ada penyelenggara yang belum optimal dalam memenuhi kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan maupun transaksi keuangan tunai.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Bank Indonesia secara rutin melakukan pemeriksaan, memberikan sosialisasi kepada industri, serta bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Apabila ditemukan pelanggaran, BI dapat menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Arif menegaskan penguatan deteksi dini dan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme merupakan bagian penting dalam menjaga integritas sistem pembayaran di tengah perkembangan bisnis yang semakin kompleks.
"Kami mengharapkan penyelenggara terus memperkuat deteksi terhadap nasabah dan transaksi sehingga risiko penyalahgunaan sistem keuangan dapat diminimalkan," ungkap Arif.
Baca juga: BI DKI dukung UMKM manfaatkan platform untuk kembangkan bisnis
Baca juga: BI DKI sebut Jakarta sumbang 16,67 persen perekonomian nasional
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.