BEI Umumkan 59 Emiten Berpotensi Delisting, Indofarma, Waskita Karya, dan Wijaya Karya Masuk Daftar

calendar_today 22.07.2026 - person  - timer ~

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

Jakarta, VIVA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 59 perusahaan tercatat yang berpotensi mengalami pembatalan pencatatan saham atau delisting dari bursa. Dalam daftar tersebut, terdapat tiga emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Indofarma Tbk (INAF), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

Baca Juga

Pengumuman tersebut disampaikan BEI melalui Keterbukaan Informasi sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BEI menjelaskan bahwa delisting dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bursa apabila perusahaan tercatat memenuhi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-N.

Baca Juga

"Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), diatur bahwa delisting atas suatu saham Perusahaan Tercatat dapat terjadi karena keputusan Bursa," demikian bunyi pengumuman BEI yang dikutip pada Rabu, 22 Juli 2026.

Alasan Emiten Masuk Daftar Potensi Delisting

Baca Juga

Dalam ketentuan III.1.3.1 Peraturan Bursa Nomor I-N disebutkan bahwa pembatalan pencatatan dapat dilakukan apabila perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi finansial maupun hukum.

Selain itu, pada Ketentuan III.1.3.2 disebutkan bahwa delisting dapat diterapkan terhadap perusahaan yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa Efek Indonesia.

Sementara itu, Ketentuan III.1.3.3 mengatur bahwa perusahaan juga dapat dikenakan delisting apabila sahamnya mengalami suspensi perdagangan di pasar reguler, pasar tunai, atau seluruh pasar selama 24 bulan terakhir.

BEI juga mengatur mekanisme lain terhadap emiten yang sahamnya telah disuspensi selama enam bulan berturut-turut.

Berdasarkan Ketentuan III.5.3.1 Peraturan Nomor I-N, Bursa dapat menetapkan perusahaan tersebut sebagai calon delisting. Selanjutnya, sesuai Ketentuan III.5.3.2, pengumuman mengenai perusahaan yang berpotensi delisting akan disampaikan secara berkala setiap Juni dan Desember hingga suspensi dicabut atau perusahaan resmi dihapus pencatatannya.

Tiga Emiten BUMN Masuk Daftar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari total 59 perusahaan yang diumumkan, perhatian tertuju pada tiga emiten BUMN yang masuk dalam daftar potensi delisting.

PT Indofarma Tbk (INAF) menjadi salah satu perusahaan yang telah mengalami suspensi perdagangan saham selama lebih dari 24 bulan. Suspensi terhadap saham INAF telah berlangsung sejak 2 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) juga masuk dalam daftar setelah sahamnya disuspensi selama 38 bulan sejak 8 Mei 2023.