Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan hasil tembakau ilegal, 109,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, serta 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika, Selasa (28/7/2026).
Foto: Bea Cukai
Hasil tembakau ilegal menjadi komoditas dengan nilai terbesar.
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) musnahkan berbagai barang ilegal senilai Rp 916 juta hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan berlangsung Selasa, 28 Juli 2026 di Kantor Satpol PP DIY. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2025-Juni 2026 dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan.
Kegiatan ini disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, Pemda DIY, KPKNL Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP di wilayah kerja Bea Cukai Yogyakarta, serta berbagai instansi terkait.
Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan hasil tembakau ilegal, 109,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, serta 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 916 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 384 juta.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, hasil tembakau ilegal menjadi komoditas dengan nilai terbesar, yakni mencapai sekitar Rp 611 juta. Penindakan terhadap barang tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 307 juta.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang. Rokok ilegal dimusnahkan melalui pembakaran simbolis sebelum dicacah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Taman Martani.
Sementara itu, MMEA dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam lubang tanah, telepon seluler dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, dan obat-obatan golongan psikotropika dimusnahkan melalui pembakaran.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan merupakan bentuk nyata pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
"Pemusnahan barang hasil penindakan bukan sekadar seremonial, melainkan pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat agar barang ilegal yang telah berkekuatan hukum benar-benar tidak kembali beredar," ujarnya dalam keterangan Rabu (29/7/2026).
Imam juga menyampaikan, kolaborasi dengan Satpol PP dan berbagai instansi terkait menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Menurutnya, sinergi tersebut akan terus diperkuat untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.