Bea Cukai gagalkan penyelundupan 29 kg emas senilai Rp73,3 miliar

calendar_today 15.09.2026 - person  - timer ~

Bea Cukai gagalkan penyelundupan 29 kg emas senilai Rp73,3 miliar

Selasa, 15 September 2026 20:59 WIB

Image Print

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (depan kiri) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers penindakan penyelundupan emas di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Senin (15/9/2026). DJBC menggagalkan penyelundupan berbagai jenis emas ke luar negeri dengan total berat 29 kilogram senilai Rp73,3 miliar dari empat bandara, yakni Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi pada September 2026. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah menggagalkan penyelundupan emas dengan total berat 29 kilogram (kg) senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional.

Adapun empat bandara tersebut yakni Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi pada September 2026.

“Mulai dari tanggal 5 sampai dengan 14 September, Bea dan Cukai telah mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih 29 kilogram pada empat bandara internasional,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Djaka menerangkan seluruh rangkaian penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp8,5 miliar.

Modus yang ditemukan pun beragam, mulai dari menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikannya pada tubuh dengan modus body strapping.

Untuk penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu terjadi pada Senin (14/9).

Berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang, petugas Bea Cukai Kualanamu menduga adanya bawaan emas oleh seorang WN India berinisial NU yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Bangkok, Thailand.

Pemeriksaan terhadap bagasi penumpang menunjukkan adanya citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawa.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.

Diperkirakan barang bukti tersebut bernilai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp383 juta. Selanjutnya, petugas membawa barang bukti dan penumpang ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian penindakan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dilakukan pada Kamis (10/9).

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua WN Tiongkok berinisial MZ dan SL, penumpang penerbangan komersial tujuan Hong Kong. Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan pihak maskapai untuk memantau keberadaan serta status keduanya.

"Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas," ujar Djaka.

Dari pemeriksaan terhadap kedua penumpang, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung SL dan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam koper kabin MZ.

Seluruh emas dibungkus lakban yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai Rp25,3 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara Rp2,5 miliar.

Saat ini, berdasarkan hasil gelar perkara, perkara keduanya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Lebih lanjut, sebelum penindakan emas di Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta, Bea Cukai juga telah mengekspose penindakan emas di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Sam Ratulangi.

Pada Minggu (6/9), Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial ZG yang membawa 14 keping emas batangan (cast bar) seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping.

Nilai emas batangan tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp3,9 miliar.

Sementara itu, pada Sabtu (5/9), Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melaksanakan dua penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi.

Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC, yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Singapura.

Petugas menemukan 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram yang disembunyikan dengan modus body strapping. Nilai barang bukti diperkirakan sebesar Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp1,45 miliar.

Ketiga penumpang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.

Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial ZS dan ZH, penumpang penerbangan komersial tujuan Guangzhou yang diduga membawa perhiasan emas.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat keping logam mulia berupa dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan oleh kedua penumpang, dengan total berat perhiasan mencapai 1.361 gram dan dengan nilai barang diperkirakan Rp3,6 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp360 juta.

Atas seluruh rangkaian penindakan itu, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional, dengan memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola-pola pengeluaran barang secara ilegal.

Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diimbau untuk memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.

Pewarta : Bayu Saputra
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.