Bayar Pajak Kendaraan Wajib Tiap Tahun, Duitnya ‘Lari’ ke Mana?

calendar_today 25.09.2026 - person  - timer ~

Jakarta -

Pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setahun sekali. Proses pembayaran pajak kendaraan ini dilakukan untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Besaran pajak setiap kendaraan berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya. Pajak kendaraan umumnya dikenakan tarif sekitar 2-6 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor biasanya dikenakan pajak ratusan ribu rupiah per tahun. Sedangkan mobil tembus jutaan rupiah per tahun. Lantas, buat apa uang pajak kendaraan yang saban tahun kita bayarkan?

Untuk diketahui, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah. Sementara itu, penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKB adalah salah satu pajak yang termasuk dalam kategori pajak daerah atau pajak provinsi. Pendapatan yang terkumpul dari pembayaran PKB ini merupakan sumber pemasukan bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan, uang pajak kendaraan dilokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan transportasi umum.

"Hasil penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," demikian bunyi Pasal 65 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.

Selain itu, dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, ada beberapa fungsi PKB yang dibayarkan pemilik kendaraan. Berikut detailnya.

Sumber Pendapatan Daerah

PKB berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan utama bagi daerah. Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas pemerintah daerah, termasuk program-program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur.

Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Sebagai bagian dari pajak provinsi, PKB menjadi salah satu komponen penting dalam pembiayaan operasional pemerintah daerah. Pendapatan ini digunakan untuk menjalankan berbagai fungsi pemerintahan, mulai dari pengelolaan administrasi hingga penyediaan layanan publik.

Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan

Seperti disebutkan dalam Pasal 65 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, salah satu alokasi utama dari dana PKB adalah untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Infrastruktur jalan yang baik sangat diperlukan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Dengan menggunakan dana dari PKB, pemerintah dapat memperbaiki jalan yang rusak dan membangun jalur-jalur baru yang memudahkan akses bagi masyarakat. Hal ini juga membantu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi jalan yang buruk.

Peningkatan Moda dan Sarana Transportasi Umum

Selain untuk pembangunan jalan, sebagian dana PKB juga dialokasikan untuk meningkatkan moda transportasi umum. Dengan fasilitas transportasi umum yang lebih baik, masyarakat memiliki alternatif yang lebih aman, efisien, dan ramah lingkungan. Hal ini juga berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan menurunkan emisi kendaraan pribadi.

Meningkatkan Pendapatan Kota

PKB tidak hanya meningkatkan pendapatan pemerintah provinsi, tetapi juga membantu meningkatkan pendapatan di tingkat kabupaten atau kota. Sebagian dari pajak yang terkumpul dibagikan ke kabupaten atau kota untuk mendukung program-program pembangunan di daerah tersebut. Ini berarti, pembayaran pajak dari pemilik kendaraan bermotor turut serta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di setiap kota atau kabupaten.

Dana Asuransi Kecelakaan

Pada saat pembayaran PKB atau proses perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan juga akan membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola Jasa Raharja. Itu adalah dana asuransi kecelakaan lalu lintas. Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor, baik korban pengendara maupun pejalan kaki. Dengan adanya dana ini, korban kecelakaan bisa mendapatkan bantuan finansial yang dapat meringankan beban akibat kejadian tersebut.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Dengan adanya pendapatan yang stabil dari PKB, pemerintah daerah bisa menjalankan berbagai proyek pembangunan yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Misalnya, perbaikan infrastruktur jalan dapat memperlancar distribusi barang dan jasa, yang membantu pengusaha lokal meningkatkan efisiensi bisnis mereka. Selain itu, investasi dalam transportasi umum yang lebih baik bisa meningkatkan aksesibilitas warga ke tempat kerja atau pasar.

Perpanjang STNK Tahunan Beri Kepastian Hukum

Dengan membayar PKB tepat waktu, pemilik kendaraan bermotor dapat merasa lebih tenang karena telah mematuhi peraturan yang berlaku. Ini juga memberikan kepastian hukum dan menghindari sanksi yang mungkin timbul dari keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, membayar PKB memastikan bahwa data kendaraan tercatat dengan benar di sistem pemerintahan, yang penting untuk urusan administratif seperti perpanjangan STNK atau penjualan kendaraan.

(rgr/dry)