Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Wajib Balik Nama Tahun Depan, Kalau Nggak Gimana?

calendar_today 03.09.2026 - person  - timer ~

Daftar Isi

Jakarta -

Bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik sebelumnya pada tahun ini wajib disertai kesanggupan balik nama tahun depan. Lalu apa akibatnya kalau tidak balik nama?

Syarat bayar pajak kendaraan dipermudah. KTP asli yang sebelumnya menjadi persyaratan utama, khusus tahun 2026 tak diperlukan lagi. Kamu yang mau bayar pajak kendaraan tahun ini, hanya perlu menyertakan KTP pemilik saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 Syarat Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Namun demikian, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Salah satunya kamu wajib menyertakan kesanggupan untuk balik nama pada tahun 2027. Lengkapnya, berikut ini lima syarat wajib bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama dikutip dari laman Instagram Pemprov Banten.

1. Membuat surat pernyataan resmi
2. Mengisi formulir yang disediakan Samsat
3. Menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir
4. Meyatakan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada 2027
5. Mencantumkan nomor telepon aktif untuk diverifikasi petugas Samsat

Lebih lanjut dijelaskan, kendaraan yang pajaknya dibayar menggunakan skema tanpa KTP pemilik asli itu, akan masuk dalam sistem pengawasan. Sebab, tahun depan wajib balik nama. Lalu apa jadinya kalau kendaraan itu tak diurus balik nama? Jangan kaget kalau data kendaraan kamu jadi diblokir.

"Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi," begitu penjelasannya.

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis

Kalau diblokir, itu artinya kamu harus mengurus ke Samsat sekaligus mengurus balik namanya. Adapun pengurusan balik nama itu biayanya kini lebih murah. Soalnya, bea balik nama yang semula dikenai tarif 1 persen, sudah dihapuskan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.

Tapi jangan salah kaprah kalau saat balik nama kamu tak keluar duit sama sekali. Masih ada serangkaian biaya yang wajib dibayar saat melakukan proses balik nama. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

(dry/din)