Batang perkuat perlindungan pekerja cegah pelecehan seksual

calendar_today 13.10.2026 - person  - timer ~

Batang perkuat perlindungan pekerja cegah pelecehan seksual

Selasa, 13 Oktober 2026 23:04 WIB

Image Print

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Suprapto. (ANTARA/Kutnadi)

Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memperkuat perlindungan terhadap para pekerja sebagai upaya mencegah pelecehan seksual di lingkungan tempat bekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Suprapto di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya berupaya mendorong perusahaan untuk membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

"Keberadaan satgas di perusahaan ini diharapkan menjadi langkah pencegahan sekaligus menyediakan mekanisme pengaduan bagi pekerja yang mengalami atau mengetahui dugaan pelecehan seksual," katanya.

Menurut dia, upaya pembentukan satuan tugas ini penting seiring dengan berkembangnya sektor industri terutama garmen dan manufaktur yang banyak mempekerjakan perempuan.

"Saat ini perusahaan di daerah ini banyak yang bergerak di bidang garmen dan manufaktur yang sebagian besar pekerjanya perempuan," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Industrialisasi dan Syarat Kerja Apri Murdiatno mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendorong perusahaan agar mencantumkan ketentuan mengenai satuan tugas tersebut dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.

"Upaya ini menyasar perusahaan yang sedang menyusun atau memperpanjang masa berlaku peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Perusahaan baru di kawasan industri termasuk Batang Industrial Park (BIP) dan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), juga didorong untuk segera membentuk satgas," katanya.

Ia mengatakan mekanisme pengaduan dapat dilakukan secara daring maupun langsung melalui satuan tugas internal perusahaan.

"Dalam proses penangananya, kerahasiaan identitas korban dan pelapor harus dijaga. Perlindungan dari tindakan balasan serta proses pemeriksaan yang adil juga menjadi bagian penting dalam penanganan pengaduan," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.