ILUSTRASI. Ketua Umum AAUI Budi Herawan (KONTAN/Ferry Saputra)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan belum seluruh barang atau aset milik negara terlindungi oleh asuransi, terkhusus yang dinaungi oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN). Saat ini, tercatat baru 20% barang milik negara yang telah terlindungi asuransi.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut ada beberapa penyebab cakupan perlindungan barang atau aset milik negara baru sebesar 20%.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan hal itu berkaitan dengan kelengkapan data aset, penetapan prioritas, ketersediaan anggaran premi, serta koordinasi antarkementerian dan lembaga. Dia menyebut aset negara sangat beragam, baik dari sisi nilai, fungsi, kondisi bangunan, maupun lokasinya.
"Dengan demikian, informasi tersebut perlu dipetakan agar perlindungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risikonya," ujar Budi kepada Kontan, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: OJK: 117 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026
Budi menjelaskan pendanaan premi untuk perlindungan barang milik negara menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian lebih besar. Dia bilang dana untuk membayar premi perlu dialokasikan secara jelas dan berkelanjutan sebagai bagian dari pengelolaan aset negara.
"Alhasil, kesiapan industri perlu diikuti kesiapan anggaran pemerintah agar penambahan aset yang dilindungi dapat terlaksana dan perlindungannya tetap terjaga setiap tahun," tuturnya.
Dalam memperluas cakupan perlindungan barang milik negara, Budi menyampaikan sebaiknya upaya perlu dilakukan secara bertahap, dengan mendahulukan aset yang penting bagi pelayanan masyarakat. Dia menerangkan langkah itu perlu didukung pembenahan data, penilaian biaya pembangunan kembali, serta kepastian pendanaan premi.
Dalam konteks itu, Budi menyampaikan pengembangan Pooling Fund Bencana atau Dana Bersama Penanggulangan Bencana menjadi penting dilakukan. Sebab, dia bilang hasil pengembangan dananya dapat membantu membayar premi, melengkapi anggaran masing-masing kementerian dan lembaga.
Dari perkembangan yang disampaikan pemerintah, Budi menyebut sudah ada arah perluasan program tersebut. Dia mnejelaskan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang berada di bawah Kementerian Keuangan sudah menyampaikan rencana penambahan peserta asuransi barang milik negara berbasis Dana Bersama Penanggulangan Bencana menjadi lebih dari 20 kementerian pada 2027.
"Rencana itu membuka peluang untuk memperluas perlindungan, baik dari sisi jumlah aset maupun jenis fasilitas yang diasuransikan," ungkapnya.
Budi berharap perusahaan asuransi umum juga dapat dilibatkan secara lebih luas, dengan memperhatikan kesehatan keuangan, kemampuan menangani risiko, dan kesiapan membayar klaim.
Melalui kerja sama dalam konsorsium dan dukungan reasuransi, kemampuan industri dapat dihimpun lebih besar dan risiko dibagi secara lebih baik.
Menurut Budi, keterlibatan yang lebih luas juga diharapkan memperkuat pelayanan dan penanganan klaim di berbagai wilayah. Dengan demikian, AAUI mendukung penguatan koordinasi dengan pemerintah, OJK, dan pelaku industri untuk mendorong perluasan tersebut.
Budi mengatakan penambahan aset yang dilindungi perlu berjalan bersama kepastian dana premi dan kemampuan industri menanggung kerugian, termasuk ketika satu bencana berdampak pada banyak aset sekaligus.
Baca Juga: OJK Masih Dalami 15 Pialang Asuransi dan Reasuransi yang Diduga Beroperasi Ilegal
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Ogi menambahkan belum semua barang milik negara terlindungi asuransi bukan semata-mata hanya karena persoalan kapasitas industri perasuransian.
Dia bilang tantangannya juga mencakup kelengkapan dan kualitas data aset, penetapan aset prioritas berdasarkan tingkat risiko, kesiapan anggaran premi, serta koordinasi antara kementerian dan lembaga.
Ogi mengatakan beberapa aspek tersebut perlu dipertimbangkan, mengingat nilai dan karakteristik aset pemerintah sangat beragam. Oleh karena itu, dia menyebut perluasan pelindungan perlu dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan prioritas aset, sehingga tidak semata-mata prioritas pada jumlah objek yang diasuransikan.
Ogi bilang, pada prinsipnya OJK mendukung upaya perluasan perlindungan asuransi terhadap barang milik negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"OJK juga terbuka untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta pelaku industri asuransi," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).
Dari sisi pengawasan, OJK memastikan perusahaan asuransi yang tergabung dalam KABMN memiliki kapasitas keuangan dan dukungan reasuransi yang memadai, menerapkan proses underwriting secara prudent, memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim, serta ketentuan dan polis ketika risiko terjadi.
Ogi mengatakan penentuan aset negara yang akan diasuransikan baik prioritas pelindungan dan kesiapan angkaran tetap merupakan bagian dari ranah pengelolaan barang milik negara oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca Juga: Per Agustus 2026, 117 Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag