Kasus pertama yang diungkap merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani Subdit Perempuan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026 dengan tersangka berinisial HB, yang merupakan pelatih pada periode 2022 hingga 2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa negara saat pertandingan internasional dan berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli, yang terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psychiatricum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS. Penyidik juga mengamankan bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, pada 13 Juli 2026 telah dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kasus kedua merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa, yang dilakukan tersangka berinisial SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Peristiwa terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir sejak 2017 hingga 2025.
Nurul menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Tersangka juga memberikan iming-iming kepada korban berupa fasilitas untuk kuliah atau sekolah di Mesir.
"Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir," ujar Nurul.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan SAM sebagai tersangka pada April 2026. Karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol.
Red notice terhadap tersangka telah diterbitkan pada 9 Juli 2026. Polri selanjutnya berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol untuk mengetahui keberadaan serta mengupayakan pemulangan tersangka ke Indonesia.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan proses tersebut ditempuh melalui mekanisme Interpol lantaran Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi.
"Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka," kata Faisal.
Kasus ketiga yang diungkap merupakan TPPO dengan modus pengantin pesanan warga negara Indonesia (WNI) untuk warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Perkara tersebut ditangani Subdit TPPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun yang berperan sebagai perekrut korban, dan CU, laki-laki berusia 59 tahun yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban.
CA diketahui memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok. Dari perannya tersebut, CA memperoleh keuntungan Rp20 juta. Sementara CU memperoleh keuntungan Rp5 juta.
Modus yang digunakan yakni menawarkan kehidupan lebih layak apabila korban bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok. Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan dan uang Rp10 juta setiap bulan ketika berada di Tiongkok. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi.
Setelah berada di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik oleh suaminya dan harus bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk keluarga suaminya yang berjumlah sekitar 10 orang.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan modus pengantin pesanan dilakukan dengan merekrut perempuan menggunakan iming-iming pernikahan dengan WNA dan kehidupan yang lebih baik.
"Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan. Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi, dia mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya," ujar Yolanda.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNA yang dinikahkan dengan WNA Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dalam tahap II.
Nurul menegaskan penanganan perkara perempuan, anak, kelompok rentan, dan TPPO akan terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama lintas negara. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan dan pemulihan korban.
"Kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang terjadi di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap korban. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban," tegas Nurul.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, maupun kehidupan yang lebih baik apabila terdapat indikasi eksploitasi, penipuan, atau pemberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
"Khusus bagi korban perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya, kami ingin menyampaikan pesan bahwa Anda tidak sendiri. Polri hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memastikan proses hukum tetap berjalan," kata Nurul.
Polri juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan maupun TPPO. Dittipid PPA-PPO turut menjalankan program Rise and Speak sejak 2025 sebagai upaya membangun keberanian masyarakat untuk berbicara dan melaporkan kekerasan.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago menegaskan masyarakat tidak boleh diam ketika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Program Rise and Speak yang telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan. Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam, khususnya dalam mencegah dan mengungkap kejahatan, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya," ujar Erdi.
Melalui penegakan hukum dan upaya pencegahan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan sekaligus memutus mata rantai kekerasan, eksploitasi, serta TPPO.
"Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," pungkas Nurul.