Bareskrim bongkar modus licik, 5,4 kg sabu disembunyikan dalam ban serep

calendar_today 15.09.2026 - person  - timer ~

Bareskrim bongkar modus licik, 5,4 kg sabu disembunyikan dalam ban serep

Selasa, 15 September 2026 21:03 WIB

Image Print

Rutan kelas I Surabaya. (ANTARA/HO-Rutan Kelas I Surabaya)

Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya mengungkap peredaran 5,4 kilogram sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok yang disembunyikan dalam ban serep mobil.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Selasa, mengatakan seorang tersangka bernama Sayed Zuwanda ditangkap di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, Kamis (10/9) sekitar pukul 16.10 WIB.

"Terungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok. Kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan dalam ban serep mobil," katanya.

Barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp975,25 juta dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 27.091 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Petugas masih memburu Daniel Alfian yang diduga membantu memasukkan sabu ke dalam ban serep mobil dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan tersangka, jaringan tersebut diduga dikendalikan seseorang bernama Haykal Fikri. Polisi masih memburu yang bersangkutan untuk mengembangkan pengungkapan jaringan tersebut.

Kasus itu diungkap dalam operasi gabungan Subdirektorat IV dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I serta Rutan Kelas I Surabaya.

Dalam mendukung pengusutan kasus tersebut, Rutan Kelas I Surabaya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan melakukan pengamanan internal, termasuk razia insidental di blok hunian warga binaan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas rutan mengamankan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

Tristiantoro mengatakan pihaknya mendukung proses penegakan hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran, khususnya peredaran narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal di lingkungan rutan.

"Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan, kami akan mendukung segala proses penegakan hukumnya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Pengungkapan itu sekaligus menjadi bagian dari penerapan program Zero HALINAR atau bebas dari telepon seluler, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.