Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88 dengan nilai transaksi mencapai Rp1,03 triliun berdasarkan hasil penyidikan terhadap sistem pembayaran perjudian tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan di Jakarta, Kamis mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari penanganan tiga perkara perjudian daring yang dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan.
"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," kata Adex.
Menurut dia, ketiga situs tersebut beroperasi secara nasional maupun internasional. Penyidik kemudian menelusuri sistem pembayaran yang digunakan dan menemukan transaksi pada PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) selama periode Januari 2026 hingga proses penyidikan dengan nilai Rp1.037.797.052.498.
Baca juga: Polda Jabar bongkar jaringan judi online beromzet Rp96 miliar
Nilai tersebut, menurut Adex, setara dengan sekitar Rp229 miliar per bulan atau sekitar Rp8,8 miliar per hari berdasarkan hasil penghitungan penyidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni APU, MAY, R, GG, dan TS. Selain itu, penyidik menetapkan satu orang berinisial FP sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pencekalan.
APU diamankan pada 15 Juli 2026 di Semarang dan disebut berperan sebagai pihak yang mendapat perintah dari R serta menjadi penghubung dengan pengelola PT UPT. MAY juga diamankan pada tanggal yang sama di Semarang dan disebut berperan sebagai direktur PT UPT yang menampung uang hasil transaksi deposit.
GG yang diamankan di Jakarta Timur pada 13 Juli 2026 disebut berperan mengurus legalitas PT UPT dan memerintahkan R mencarikan direktur perusahaan. Adapun TS yang diamankan pada 20 Juli 2026 di Tangerang Selatan disebut mengatur transaksi keuangan perusahaan yang digunakan untuk operasional situs perjudian.
Penyidik juga membekukan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan nilai total Rp51.991.693.314.
Adex mengatakan upaya pemberantasan judi daring tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pemutusan akses, penelusuran aset, serta pemutusan aliran dana.
"Di samping penegakan hukum, upaya preemtif, preventif juga terus kami lakukan melalui literasi dan edukasi serta peningkatan upaya-upaya agar masyarakat paham bahwa sebenarnya judi online yang ada di internet itu sebenarnya bukan permainan, tetapi merupakan penipuan," ujar dia.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat antara lain Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyertaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.