Manokwari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat mencatat penerimaan program relaksasi pajak kendaraan bermotor melalui enam unit pelayanan pendapatan daerah (UPDD) Samsat di provinsi tersebut mencapai Rp4,53 miliar.
Kepala Bapenda Papua Barat M Bachri Yasin di Manokwari, Selasa, mengatakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan 1 Juli hingga 31 Oktober 2026 bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Sampai tanggal 24 Juli 2026, jumlah kendaraan yang sudah memanfaatkan program ini sebanyak 4.274 unit dengan nilai sebanyak Rp4.535.327.420,” kata Bachri.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan tersebut terdiri dari penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta denda untuk tunggakan selama enam tahun atau lebih dengan realisasi sebanyak Rp1,981 miliar.
Kemudian, pembayaran tunggakan PKB mencapai Rp838,257 juta, dan pemanfaatan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 1 sebesar 10 persen dengan realisasi penerimaan Rp1,715 miliar.
“Program relaksasi ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tapi respon pemerintah daerah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak,” jelas Bachri.
Dia menyebut UPPD Samsat Manokwari memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan program relaksasi PKB dengan nilai sebanyak Rp2,706 miliar dan disusul UPPD Samsat Teluk Bintuni mencapai Rp1,094 miliar.
Kemudian, UPPD Samsat Fakfak dengan realisasi kurang lebih sebanyak Rp283,105 juta, UPPD Samsat Manokwari Selatan Rp227,829 juta, UPPD Samsat Kaimana Rp178,856 juta, dan UPPD Teluk Wondama sekitar Rp44,353 juta.
“Manokwari dan Teluk Bintuni memberikan kontribusi paling tinggi karena jumlah kendaraan lebih banyak dibanding empat Samsat lainnya di Papua Barat,” kata Bachri.
Ia menjelaskan bahwa ada lima jenis program relaksasi yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026. Pertama, penghapusan pokok PKB beserta denda untuk tunggakan selama enam tahun atau lebih.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga lima tahun. Ketiga, pemberian insentif 12 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB sebelum atau tepat pada jatuh tempo, serta tidak memiliki tunggakan.
Keempat, pengurangan pokok BBNKB 10 persen kepada masyarakat yang melakukan pembayaran selama periode program relaksasi. Kelima, penghapusan denda administratif atas tunggakan PKB tahun pertama hingga tahun kelima.
"Kalau denda PKB untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak yang taat, kami beri insentif PKB 12 persen," kata Bachri.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.