Bapanas tegaskan produsen wajib penuhi klaim gizi beras fortifikasi

calendar_today 07.08.2026 - person  - timer ~

Bapanas tegaskan produsen wajib penuhi klaim gizi beras fortifikasi

Jumat, 7 Agustus 2026 10:30 WIB

Image Print

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto (kiri) mengecek beras fortifikasi di ritel modern. ANTARA/HO-Bapanas

Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan produsen beras fortifikasi wajib memastikan kandungan gizi sesuai klaim pada label kemasan sebagai bagian penguatan pengawasan keamanan, mutu, dan perlindungan konsumen.

"Kandungan nilai gizi harus sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. Itu harus dipatuhi para produsen beras," kata Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), sedangkan beras berklaim gizi dapat mengandung dua atau lebih zat gizi.

"Jadi begini, beras fortifikasi itu adalah beras yang diperkaya nilai gizi. Kalau fortifikasi ada SNI (Standar Nasional Indonesia). (Lalu) beras yang diperkaya dengan nilai gizi, itu bisa mengandung 2 (zat gizi), bisa lebih, rata-rata 2. Makanya masuk kelompok beras khusus," ujar Andriko.

Andriko menambahkan beras yang diperkaya kandungan gizi termasuk kelompok beras khusus karena memiliki karakteristik berbeda dibandingkan beras biasa serta wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan pemerintah.

Ia menegaskan izin edar beras fortifikasi harus mencantumkan jenis zat gizi mikro yang ditambahkan sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.

"Beras khusus itu salah satunya adalah beras fortifikasi atau beras yang diperkaya. Itu di dalam izin edar ditulis di situ," jelasnya.

"Zat gizi mikro yang ditambahkan ke dalam beras yang berhubungan dengan meningkatkan nilai gizi, targetnya saudara kita yang masih miskin, itu kita sebut beras fortifikasi," tambah dia.

Adapun beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan dengan kernel beras fortifikan minimal 1 persen dengan tujuan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu. Untuk diketahui, sudah terbit standar yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.

SNI tersebut menetapkan per 100 gram beras fortifikasi mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 di 1,0 sampai 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 sampai 5,25 miligram, dan seng 3,0 sampai 4,5 miligram.

Produsen beras fortifikasi di Indonesia harus dapat memperoleh izin edar PSAT sebelum didistribusikan ke pasaran. Izin tersebut diampu oleh Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di setiap provinsi Indonesia.

Sebelumnya, Bapanas menemukan adanya ketidaksesuaian pada beberapa merek beras khusus di tempat peredaran berdasarkan hasil pengawasan pada bulan April 2026 di wilayah Jakarta.

Diperoleh 15 sampel yang terdiri dari 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Dari 15 sampel yang menjadi hasil pengawasan Bapanas itu berasal dari 9 produsen dengan 15 merek dagang.

Hasil laboratorium menunjukkan dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, 3 sampel memenuhi persyaratan, sedangkan 9 sampel tidak memenuhi persyaratan. Kemudian ada 3 sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasannya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026