Sabtu, 22 Agustus 2026 22:37 WIB
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono (dua dari kanan) menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pedagang di Pasar Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2026) siang. ANTARA/Sumarwoto
Banyumas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menargetkan sebanyak 4.000 pedagang pasar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri sebagai upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Usai penyerahan secara simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pedagang di Pasar Ajibarang, Banyumas, Sabtu siang, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan pemerintah daerah belum mampu menanggung pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja melalui APBD sehingga pedagang didorong mengikuti program tersebut secara mandiri.
“Sebetulnya ada semangat untuk universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, kalau untuk ketenagakerjaan dicover APBD, kayaknya kita belum mampu. Itu mandiri,” katanya menegaskan.
Menurut dia, pemerintah daerah telah menjamin cakupan kesehatan masyarakat melalui program universal health coverage (UHC), sedangkan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan pembiayaannya belum dapat sepenuhnya ditanggung APBD.
“Yang kesehatan memang sudah ditanggung, universal health coverage. Itu sudah dilakukan pemerintah,” katanya.
Ia mengharapkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pedagang pasar dapat terus diperluas sehingga perlindungan jaminan sosial tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal.
Ia mengatakan sekitar 4.000 pedagang pasar menjadi sasaran perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Banyumas.
“Harapannya bisa mandiri. Targetnya tadi 4.000 pedagang pasar. Semoga bisa tercapai,” katanya.
Sadewo menilai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi pedagang karena memberikan perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Rosalina Agustin mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah maupun pekerja informal yang bekerja secara mandiri.
“Sekarang kita berfokus juga pada perlindungan pekerja informal yang bekerja secara mandiri, seperti pedagang pasar, petani, nelayan, dan pembudi daya,” katanya.
Dia mengatakan pekerja informal dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp16.800 per bulan.
Akan tetapi pada tahun 2026, kata dia, terdapat program pemerintah berupa potongan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja informal sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.
“Dengan iuran hanya Rp16.800 untuk pekerja informal dan tahun ini ada program pemerintah, iurannya dipotong 50 persen, jadi hanya Rp8.400. Dilindungi dari kecelakaan kerja dan kematian,” katanya.
Rosalina mengharapkan kemudahan tersebut semakin mendorong pekerja sektor informal, termasuk pedagang pasar, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.