Banyak Warga RI Pakai Pinjol untuk Modal Usaha dan Biaya Sekolah

calendar_today 28.07.2026 - person  - timer ~

Jakarta -

Banyak warga Indonesia menjadi pengguna pinjaman online (pinjol). Sebagian memakai uang itu untuk kebutuhan yang penting seperti modal usaha atau kebutuhan pendidikan.

Salah satu dari perusahaan teknologi finansial (fintech) misalnya adalah Julo. Mereka merinci telah mengeluarkan uang pinjaman lebih dari Rp 28 triliun untuk pengguna dari Indonesia. Dari angka tersebut, sebanyak Rp 6,3 T dipakai modal usaha dan Rp 1,89 T untuk kebutuhan pendidikan.

Pinjaman sebesar Rp 28 triliun lebih itu diberikan kepada 3,3 juta pengguna mereka di seluruh Indonesia. Selain untuk modal usaha dan pendidikan, sebagian besar pinjaman online itu digunakan untuk peningkatan kualitas hidup seperti kesehatan, renovasi rumah, sampai kebutuhan rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai penyelenggara fintech lending yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Julo mengaku memprioritaskan kepentingan pengguna. Akan tetapi, kepatuhan terhadap regulasi masih harus menjadi fondasi dalam menghadirkan layanan kredit digital yang bertanggung jawab.

"Di Julo, risk-based pricing menjadi fondasi untuk memperluas akses kredit kepada jutaan masyarakat Indonesia secara bertanggung jawab. Sistem penilaian risiko mandiri inilah yang memungkinkan kami menekan rentang biaya hingga mulai dari 0,1% per hari, jauh di bawah batas atas regulasi, sehingga secara harga kami kompetitif dengan platform lain dan pada saat yang bersamaan nasabah mendapatkan fasilitas yang adil," ujar Harri Suhendra Presiden Direktur Julo.

Trend pinjaman online masih meningkat

Per Maret 2026, outstanding pembiayaan pinjaman online menembus angka Rp 101,3 triliun. Angka ini meningkat 26,25% dibandingkan tahun lalu.

Sayangnya, pemahaman masyarakat tentang fintech masih belum baik. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS), indeks literasi fintech lending berada di angka 24,9%.

Itu berarti, angkanya masih jauh di bawah tingkat literasi keuangan nasional yang menyentuh 66,46%, serta sektor perbankan sebesar 65,50%.

Oleh karena itu, yuk, belajar ciri-ciri fintech ilegal yang berbahaya dan patut dihindari:

  • Fintech ilegal tidak punya legalitas, artinya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK.
  • Mereka memberikan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi dan cenderung tidak jelas dalam penagihan.
  • Proses penagihan tidak beretika dan cenderung kasar serta mengancam.
  • Fintech ilegal akan mengakses data konsumen seperti kontak, kamera, mikrofon dan lainnya.
  • Fintech ilegal juga tidak memiliki layanan pengaduan.

(ask/fay)

TAGS

LIHAT LAINNYA