Tokyo -
Jepang akan memperketat aturan pendakian Gunung Fuji setelah sejumlah kecelakaan terjadi saat gunung tersebut sedang ditutup untuk pendakian.
Prefektur Shizuoka, yang mengelola beberapa jalur pendakian Gunung Fuji, membahas langkah pencegahan kecelakaan dalam rapat pada Senin. Periode penutupan umumnya berlangsung dari September hingga Juli.
Selama masa tersebut, pemerintah setempat mengimbau masyarakat untuk tidak mendaki karena kondisi Gunung Fuji dinilai lebih berisiko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir NHK, Selasa (15/9/2026) tetapi bagi pendaki yang tetap datang, nantinya harus mengikuti aturan tambahan seperti kewajiban mendaftarkan rencana pendakian terlebih dahulu.
Saat ini, pendaftaran tersebut masih bersifat sukarela dan berlaku sepanjang tahun. Pendaki yang tidak melakukan pendaftaran dapat dikenai sanksi jika kemudian membutuhkan layanan penyelamatan.
Pemerintah Prefektur Shizuoka masih membahas bentuk hukuman yang akan diterapkan. Sebelumnya, masyarakat setempat mengusulkan agar pendaki yang tidak mendaftar dikenai biaya apabila harus diselamatkan menggunakan helikopter.
Namun, Pemerintah Shizuoka menyebut masih ada kendala kelembagaan untuk menerapkan biaya penyelamatan tersebut. Usulan itu tetap akan dipertimbangkan bersama sejumlah opsi sanksi lainnya.
Selain aturan administratif, Pemerintah Shizuoka juga akan memperkuat pengamanan di jalur pendakian. Penghalang akan ditingkatkan untuk mencegah pendaki memasuki jalur yang ditutup.
Rambu peringatan dan lampu berkedip juga akan dipasang untuk memperjelas risiko pendakian di luar musim. Pemerintah Shizuoka juga akan membuat video khusus yang menjelaskan bahaya mendaki Gunung Fuji selama musim penutupan.
Langkah-langkah tersebut akan diterapkan secara bertahap dan ditargetkan selesai sebelum periode penutupan berikutnya pada September tahun depan.
Oshima Fumihiko dari Departemen Manajemen Krisis Prefektur Shizuoka mengatakan imbauan untuk tidak mendaki tetap menjadi langkah utama pemerintah. Menurutnya, pemerintah kini tengah merumuskan secara lebih rinci mekanisme penerapan sistem baru tersebut.
(upd/wsw)