Minggu, 23 Agustus 2026, 21:40 WIB
Warta Ekonomi, Cianjur -
Badan Bank Tanah membuka peluang memperoleh profit sharing dari pengembangan kawasan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, skema tersebut belum dapat dibahas lebih jauh karena masih menunggu perubahan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pengembangan kawasan bandara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat mengatakan, dirinya akan menyesuaikan skema pemanfaatan lahan dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
"Kami tunggu apa yang diamanahkan dalam Perpres itu, ya tentunya kita harus ikutin," kata Hakiki saat bertemu media di Batulawang, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seperti diberitakan Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, pembahasan mengenai kemungkinan bagi hasil dengan Kemenhub sejauh ini belum dilakukan secara menyeluruh. Badan Bank Tanah masih menunggu kepastian regulasi sebelum menentukan bentuk komersialisasi lahan di kawasan Bandara IKN.
Meski skemanya belum ditetapkan, Hakiki memastikan Badan Bank Tanah tetap akan memperoleh manfaat ekonomi dari pengembangan kawasan tersebut. Bentuk manfaatnya masih terbuka, baik berupa tambahan modal maupun skema lainnya yang akan ditentukan kemudian.
"Bank Tanah pasti akan mendapat benefit dari pengembangan area itu. Apakah dalam bentuknya tambahan modal atau bukan, itu kita lihat nanti," ungkap dia.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Kuasai 4.000 Hektar HPL di Jabar, Ditargetkan Tembus 5.000 Hektar
Baca Juga: Bank Tanah Targetkan Pendapatan Rp168 Miliar pada 2026, Semester I Baru Rp78 Miliar
Baca Juga: Reforma Agraria di Cianjur: 980 Hektar Lahan Jadi Sumber Nilai Ekonomi Baru
Di luar pengembangan Bandara IKN, Hakiki mengatakan Badan Bank Tanah telah memperoleh tambahan modal sekitar Rp1,5 triliun. Menurutnya, dana tersebut untuk saat ini masih cukup menopang kebutuhan modal lembaga.
Badan Bank Tanah juga mengelola sekitar 35.000 hektare lahan secara nasional yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, tidak seluruh lahan tersebut telah memiliki peruntukan proyek tertentu.
Penentuan lokasi untuk mendukung PSN nantinya akan dilakukan melalui koordinasi dengan Bappenas dan Kementerian ATR/BPN, sesuai kebutuhan pembangunan pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan