Jakarta, CNN Indonesia --
Bank Dunia menyoroti kinerja perusahaan di Indonesia.
Salah satu sorotan mereka arahkan pada kepatuhan pemenuhan pajak mereka. Ia mengungkap sekitar satu dari empat perusahaan di Indonesia diduga melakukan penggelapan pajak (tax evasion).
Temuan tersebut berasal dari survei eksperimental terhadap perusahaan formal yang dilakukan untuk mengukur praktik ketidakpatuhan perpajakan yang sulit diungkap melalui survei biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth yang dirilis Juli 2026, Bank Dunia menyebut prevalensi penggelapan pajak di kalangan perusahaan diperkirakan mencapai sekitar 25 persen.
"Hasil eksperimen menunjukkan sekitar satu dari empat perusahaan melakukan penggelapan pajak," tulis Bank Dunia.
Bank Dunia menjelaskan angka tersebut diperoleh menggunakan metode double-list experiment, yakni teknik survei yang dirancang untuk mendorong responden memberikan jawaban lebih jujur terhadap isu sensitif seperti penggelapan pajak.
Metode ini digunakan karena perusahaan cenderung enggan mengakui praktik tersebut apabila ditanya secara langsung.
Laporan itu juga mencatat tingkat dugaan penggelapan pajak berbeda-beda menurut karakteristik perusahaan. Praktik tersebut ditemukan lebih banyak pada kelompok usaha tertentu, sehingga menunjukkan kepatuhan pajak tidak merata di seluruh sektor usaha.
Bank Dunia menilai hasil tersebut mengindikasikan bahwa tantangan peningkatan penerimaan pajak di Indonesia bukan hanya berasal dari kebijakan perpajakan, tetapi juga dari kepatuhan wajib pajak.
"Temuan ini menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pajak masih menjadi tantangan yang signifikan dan perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan penerimaan negara," tulis Bank Dunia.
Karena itu, Bank Dunia merekomendasikan penguatan administrasi perpajakan melalui pemanfaatan data pihak ketiga, analitik berbasis risiko, serta digitalisasi layanan perpajakan untuk mempersempit ruang terjadinya pelaporan pajak yang tidak sesuai.
"Modernisasi administrasi perpajakan penting untuk meningkatkan kepatuhan, termasuk melalui pemanfaatan data pihak ketiga, integrasi data yang lebih kuat, dan analitik untuk mendeteksi ketidakpatuhan," tulis Bank Dunia.
(del/ins)