Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan, seiring memasuki musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga September 2026.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Selasa, dalam Surat Edaran Nomor 300.2/1/BPBD/2026 meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Imbauan tersebut diterbitkan berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Bangka Belitung yang memperkirakan curah hujan di wilayah Bangka Tengah berada pada kategori menengah selama April hingga Juni, kemudian menurun menjadi kategori rendah pada Juli hingga September.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat mewaspadai berbagai sumber api yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membakar sampah di sekitar kawasan hutan, lahan kering, lahan gambut, dan semak belukar.
Masyarakat juga diminta memastikan api unggun, puntung rokok maupun peralatan memasak telah padam sempurna sebelum ditinggalkan.
Dalam mengantisipasi dampak musim kemarau, masyarakat diimbau menghemat penggunaan air, menyiapkan cadangan air, serta terus mengikuti informasi resmi dari BMKG, BPBD, dan instansi terkait mengenai langkah pencegahan serta mitigasi bencana.
Kepala BPBD Bangka Tengah Yudhi Sabara mengatakan saat ini wilayah Bangka Tengah mulai memasuki musim kemarau, sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.
"Kondisi saat ini sudah memasuki musim kemarau. Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan dengan berhati-hati apabila membakar sampah," katanya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk membuka lahan baru maupun membersihkan lahan, karena berpotensi memicu kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan.
"Selain itu, tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk pembukaan lahan maupun pembersihan lahan," ujarnya.
Yudhi meminta masyarakat segera melaporkan kepada BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran atau pemerintah desa apabila menemukan titik api maupun kepulan asap yang diduga menjadi indikasi awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Pewarta: Ahmadi
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.