Banda Aceh berlakukan sekolah jarak jauh akibat asap karhutla - ANTARA News Aceh

calendar_today 17.10.2026 - person  - timer ~

Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh memberlakukan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh terhadap untuk sekolah PAUD/TK hingga sekolah menengah pertama (SMP) akibat adanya paparan asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.

"Benar, kita sudah mengeluarkan edaran untuk pembelajaran jarak jauh bagi sekolah negeri maupun swasta di bawah kewenangan Pemko Banda Aceh," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, Sulaiman Bakri saat dikonfirmasi, Sabtu.

Untuk diketahui, Banda Aceh dan Aceh secara umum telah menerima paparan asap sejak tiga hari lalu. BMKG telah memastikan asap tersebut merupakan kiriman dari karhutla Sumatera dan Kalimantan.

Sulaiman mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam SE Nomor : 421.7/A4/4861/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk sekolah PAUD/TK, SD, SMP, SPNF (Satuan Pendidikan Nonformal) dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

Kebijakan ini juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota No:500/01455 Tahun 2026 tentang Imbauan Kewaspadaan Terhadap Kabut Asap dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Kota Banda Aceh dan kondisi pencemaran udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Maka dari itu, Sulaiman meminta kepada kepala satuan pendidikan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing selama masa pemberlakuan kebijakan ini.

"Kepala satuan pendidikan harus memastikan agar proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan murid serta ketersediaan sarana pembelajaran," ujarnya.

Kepala satuan pendidikan, lanjut dia, dapat menginformasikan kebijakan ini kepada orang tua/wali murid, dan mengimbau agar anak-anak mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi udara belum membaik.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.