Bali kaji lagi penerapan upah minumun sektoral untuk sesuaikan di daerah pariwisata - ANTARA News Bali

calendar_today 07.09.2026 - person  - timer ~

Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengkaji kembali skema penerapan upah minimum sektoral kabupaten/kota melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk menyesuaikan standar pengupahan di daerah pariwisata.

“Sedang dikaji di Brida, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten itu sedang dikaji di Brida melibatkan para ahli, yang rencananya kalau memang memungkinkan 2027 akan diterapkan," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Senin.

Gubernur Koster menyatakan kajian tersebut difokuskan pada sektor pariwisata agar penetapan upah minimum tidak disatukan secara mendatar dengan sektor lain seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan menanggapi sorotan Anggota DPR RI I Nyoman Parta di Senayan yang menilai angka upah minimum yang layak di Bali Rp5,2 juta.

Koster sendiri meminta seluruh pihak menyikapinya secara hati-hati serta menghitung kondisi riil perekonomian Bali secara matang.

Ia menjelaskan, dominasi struktur ekonomi Bali yang lebih dari 60 persen ditumpu oleh sektor pariwisata membutuhkan regulasi pengupahan khusus agar tidak membebani sektor usaha kerakyatan.

"Hitung dulu, hati-hati juga, karena Bali ini dominannya pariwisata, 60 persen lebih ekonominya pariwisata kalau kita menerapkan dengan UMP berlaku sama untuk semua sektor, mungkin buat sektor pariwisata oke, bisa tapi bagi UMKM berat dia, warung-warung berat dia, tidak bisa," ujar orang nomor satu di Pemprov Bali itu.

Oleh karena itu, evaluasi upah minimum perlu diprioritaskan pada sektor pariwisata yang memberikan kontribusi besar pada pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak hotel dan restoran (PHR) di kabupaten/kota.

"Jadi karena di Bali usaha paling banyak adalah pariwisata, maka sektor pariwisata ini upah minimumnya memang harus dievaluasi,” tuturnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Bali maupun kabupaten/kota saat ini masih terus berproses membahas angka penetapan upah.

Pembahasan tersebut masih mengacu pada formula pertumbuhan ekonomi Bali yang tercatat 5,78 persen serta proyeksi inflasi pada triwulan keempat sebagai acuan dasar perhitungan.

"Yang jelas pasti upah minimum tiap tahun naik, hanya sekarang dengan formula yang ada, kita lihat pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di triwulan ke-4 awal, sesuai amanah pusat, minggu keempat November sudah ditetapkan UMP, kemudian seminggu berikutnya UMK," kata Setiawan.

Setiawan menegaskan penetapan upah minimum sektoral diprioritaskan untuk memacu upah di sektor pariwisata yaitu penyediaan akomodasi serta makan dan minum, sehingga nilainya berada di atas UMK standar.

"Kalau sektoral yang kita dorong di pariwisata, nomenklatur dari BPS adalah penyediaan akomodasi dan makan minum, artinya sektor itu yang lebih tinggi dari UMK, formulanya mulai dari berapa UMP atau UMK-nya akan ditambah parameter penguat," ujar Setiawan.

Untuk diketahui di tahun 2026 sendiri Pemprov Bali menetapkan UMP Bali sebesar Rp3.207.459, dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 untuk sektor pariwisata, akomodasi, serta makanan dan minuman berada di angka Rp3.267.693 per bulan.

Untuk UMK tahun 2026, Kabupaten Badung tercatat tertinggi sebesar Rp3.791.002, Kota Denpasar Rp3.499.878, Gianyar Rp3.316.798, dan Tabanan Rp3.287.678, sementara lima kabupaten lainnya mengikuti batas UMP Bali.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.