Bahlil Tegaskan Persetujuan RKAB Bayan Tak Terkait Transaksi Saham Haji Isam

calendar_today 22.09.2026 - person  - timer ~

Selasa, 22 September 2026, 17:30 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tidak berkaitan dengan rencana transaksi saham perseroan yang melibatkan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Bahlil menyebut proses persetujuan RKAB berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sementara transaksi saham merupakan urusan bisnis antar pihak atau business to business (B2B).

“Enggak ada, itu kan berproses aja. Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses,” ujar Bahlil saat ditemui dalam acara Electricity Connect 2026 di ICE BSD, Tangerang, Selasa (22/9/2026).

Isu tersebut muncul setelah tiga anak usaha Bayan Resources, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), sebelumnya menghadapi persoalan persetujuan perubahan RKAB 2026.

Belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB tersebut membuat ketiga perusahaan menyampaikan pemberitahuan kondisi kahar (force majeure) kepada pelanggan pada 11 September 2026 terkait kewajiban pemenuhan pasokan batu bara berdasarkan Coal Supply Agreement.

Dalam keterbukaan informasi, Bayan menyebut kondisi tersebut berdampak terhadap kemampuan perseroan dan anak usahanya dalam memenuhi kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan. 

Saat proses evaluasi berlangsung, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan perubahan RKAB Bayan masih dalam tahap evaluasi dan terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati sebelum persetujuan diterbitkan. 

Perkembangan kemudian terjadi setelah pemerintah menyetujui perubahan RKAB 2026 untuk tiga anak usaha Bayan tersebut. Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno mengatakan persetujuan telah diberikan dengan potensi tambahan kuota produksi sekitar 15 juta hingga 20 juta ton untuk ketiga perusahaan. 

Baca Juga: ESDM Pastikan RKAB Tiga Anak Usaha BYAN Terbit, Total Kuota Produksi 15-20 Juta Ton

Baca Juga: Haji Isam Bidik 10 Miliar Saham BYAN, Babak Baru Bisnis Batu Bara Dimulai?

Di tengah proses tersebut, muncul pemberitaan mengenai rencana transaksi saham Bayan oleh pihak yang terafiliasi dengan Haji Isam. Namun, Bahlil menegaskan kedua hal tersebut berjalan melalui mekanisme yang berbeda.

“Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses,” tegas Tri.

Sebelumnya, ESDM juga menjelaskan bahwa perubahan pemegang saham perusahaan tambang memiliki mekanisme tersendiri dan membutuhkan persetujuan Menteri ESDM sebelum dinyatakan sah. 

Adapun terkait transaksi saham Bayan, rencana masuknya PT Jhonlin Baratama yang terafiliasi dengan Haji Isam ke dalam kepemilikan saham BYAN disebut masih bergantung pada sejumlah persyaratan pendahuluan sebelum efektif.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra