Bahlil Cari Formulasi Tepat Soal Badan Usaha Khusus Migas

calendar_today 11.09.2026 - person  - timer ~

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunggu penerbitan Surat Presiden (Surpres) untuk membentuk tim pengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas). RUU Migas itu sendiri jadi inisiatif DPR RI.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi draf RUU Migas inisiatif DPR tersebut saat ini sudah berada di tangan eksekutif. Pada dasarnya, revisi Undang-Undang ini difokuskan untuk mempermudah operasional industri serta memacu peningkatan angka produksi harian atau lifting migas.

"Yang penting adalah Undang-Undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan, memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Pembahasan regulasi ini dilakukan guna memperbarui payung hukum migas terdahulu yang dibuat yakni Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Selain itu, skema kelembagaan seperti pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas juga direncanakan dibentuk untuk menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang sempat dianulir Mahkamah Konstitusi.

"Ya seperti SKK itu kan sebenarnya juga adalah dulu BP (Migas) kan, lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian itu sifatnya ad hoc sementara," imbuhnya.

Pemerintah masih mengkaji berbagai opsi formulasi struktur kelembagaan baru agar tercipta tata kelola industri migas yang lebih efisien. Penyesuaian kelembagaan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan hambatan tata kelola sektor hulu energi.

"Lagi semuanya di dalam pembahasan, ya. Yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara," tutur Bahlil.

Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menjelaskan, bahwa pembahasan RUU Migas masih lumayan alot. "Lumayan alot sih," terang Ratna saat ditemui di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (10/9/2026).

Saat ini, pihaknya masih menunggu sikap resmi pemerintah yang dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menentukan pandangan lebih lanjut mengenai desain BUK Migas.

Menurut Ratna, keberadaan BUK Migas perlu mempertimbangkan aspek profesionalisme dalam pengelolaan sektor migas. Ia juga menilai, dengan adanya badan usaha yang telah menjalankan fungsi operasional, pembentukan regulator baru perlu dikaji secara matang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Kalau kami sih selama ini melihat bahwa badan usaha khusus dalam minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara profesional. Saat ini badan usahanya sudah ada, maksudnya jadi tidak dibutuhkan regulator lain," jelas Ratna.

Ia mengatakan, BUK Migas nantinya akan bertindak atas nama negara dalam pengelolaan sektor migas. Karena itu, Ratna memilih menunggu DIM pemerintah sebelum memberikan sikap lebih jauh mengenai bentuk dan posisi lembaga tersebut.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]