“Kami berharap tanah yang dikelola dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat secara berkelanjutan,” kata Hakiki.
HSS, Kalsel (ANTARA) - Badan Bank Tanah melanjutkan pemberian kepastian hukum pemanfaatan tanah melalui Program Reforma Agraria di atas HPL, dengan 185 bidang tanah seluas 75 hektare memasuki tahap III penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah bagi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat dalam keterangannya di Banjarmasin, Selasa, mengatakan melalui perjanjian tersebut, masyarakat memperoleh dasar hukum pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pemanfaatan tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah memiliki landasan yang jelas untuk mendukung pengelolaan secara tertib dan berkelanjutan.
Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah tersebut berlangsung di Aula Desa Baruh Jaya pada 16–18 September 2026, sebagai bagian dari proses pemberian kejelasan dasar pemanfaatan tanah di atas HPL Badan Bank Tanah kepada masyarakat penerima manfaat.
“Kepastian hukum atas pemanfaatan tanah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pengelolaan tanah yang tertib dan berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui penandatangan perjanjian tersebut, Badan Bank Tanah berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan tanah di atas HPL memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara tertib dan optimal.
“Kami berharap tanah yang dikelola dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat secara berkelanjutan,” kata Hakiki.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten HSS Muhammad Rheza Setyadi mengatakan sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam mendukung pemanfaatan tanah sesuai ketentuan serta memberikan kepastian bagi masyarakat penerima manfaat dalam Program Reforma Agraria.
Menurut dia, Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat.
“Kami berharap koordinasi antarinstansi dapat terus diperkuat agar proses pemanfaatan tanah berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat dalam jangka panjang,” ujar Rheza.
Pelaksanaan tahap III tersebut menambah rangkaian penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang dilaksanakan Badan Bank Tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai upaya memberikan kepastian hukum pemanfaatan tanah sekaligus mendukung pengelolaan tanah yang tertib dan berkelanjutan.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.