Jakarta -
Aturan telat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) harus bikin baru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta masa tenggang paling tidak satu tahun dari tanggal kedaluwarsa.
Gugatan itu diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang yang digelar kemarin, Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/9/2026). Pemohon dalam petitumnya ingin surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, sepanjang belum melampaui masa tenggang selama satu tahun.
"Menyatakan frasa 'dapat diperpanjang' dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi'," ujar Jangkung dalam sidang perbaikan permohonan yang dihadirinya secara daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perbaikan permohonannya, Jangkung menilai durasi masa tenggang satu tahun sejak tanggal SIM kedaluwarsa adalah waktu yang ideal dan rasional. Durasi masa tenggang itu dinilai dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum sempat mengurus SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya.
"Jangka waktu ini memberikan ruang bernapas yang cukup bagi pekerja harian, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengumpulkan biaya perpanjangan tanpa harus langsung menghadapi sanksi penghangusan dokumen (forfeiture) yang memaksa pembuatan baru dari nol," tulis Jangkung dalam perbaikan permohonan.
Selain itu, pemberian masa tenggang ini dinilai Jangkung dapat mencegah kriminalisasi administratif. Sebab, katanya, tanpa adanya masa tenggang, jeda waktu sehari saja pasca-masa berlaku habis langsung mengubah status hukum seorang pengemudi menjadi "tidak sah", menyamakannya dengan pelanggar hukum berat yang tidak pernah memiliki SIM.
"Masa tenggang berfungsi sebagai jembatan korektif agar kesalahan administratif tidak serta-merta berkonsekuensi pada hukuman finansial yang berat," ujarnya.
Masa tenggang 1 tahun itu juga dinilai dapat mengurangi beban biaya ganda dan praktik pungli. Menurutnya, bisa saja dikenakan denda keterlambatan yang lebih ringan dibanding harus bikin SIM baru.
"Dengan adanya kepastian masa tenggang, pemohon tidak perlu panik atau terdorong menggunakan jalur instan/calo (petty corruption) berbiaya Rp 600.000 hingga Rp 900.000. Negara tetap dapat mengenakan denda administratif yang wajar atau denda keterlambatan yang jauh lebih ringan daripada memaksa warga menanggung biaya tes ulang secara keseluruhan," tulis Jangkung.
(rgr/dry)