Jakarta, CNBC Indonesia - Grab Indonesia menilai kebijakan mengenai status dan perlindungan mitra pengemudi perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis platform yang berbeda dari hubungan kerja konvensional.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan pihaknya memahami adanya beragam pandangan mengenai bentuk perlindungan dan status mitra pengemudi dalam ekosistem transportasi daring.
Menurutnya, selain aksi demonstrasi, Grab juga menerima informasi mengenai puluhan komunitas dengan ribuan anggota aktif di berbagai daerah yang menyatakan tidak ingin berstatus sebagai pekerja atau buruh.
"Kebijakan yang disusun perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis platform, yang berbeda dari hubungan kerja konvensional," kata Tirza dalam keterangan tertulis kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, mitra pengemudi memiliki kebebasan untuk menentukan waktu beraktivitas, menerima atau menolak pesanan, serta menggunakan lebih dari satu platform. Menurut Grab, fleksibilitas tersebut penting untuk menjaga akses terhadap peluang penghasilan yang terbuka dan adaptif.
Grab menilai, apabila kemitraan sepenuhnya disamakan dengan hubungan kerja tetap, termasuk dengan menerapkan hak dan kewajiban yang identik, akan ada sejumlah konsekuensi yang perlu diperhitungkan.
"Hubungan kerja konvensional umumnya mengatur jam kerja, kapasitas tenaga kerja, dan struktur operasional secara lebih tetap," ujarnya.
Menurut Tirza, penerapan struktur tersebut secara penuh pada model platform berpotensi membatasi pilihan mitra dalam menentukan waktu beraktivitas dan menggunakan lebih dari satu platform. Kondisi itu juga dinilai dapat mengurangi keterbukaan akses bagi masyarakat yang mencari peluang penghasilan secara fleksibel.
Dalam konteks Indonesia, Grab menilai pendekatan yang memberi ruang bagi mitra untuk berkembang sebagai pelaku usaha mikro relevan dengan karakter kemitraan platform.
Pendekatan tersebut, menurut Tirza, dapat mempertahankan keleluasaan mitra dalam mengatur waktu, menerima atau menolak pesanan, bergabung tanpa persyaratan yang sulit, serta menggunakan lebih dari satu platform.
Di sisi lain, mitra juga dapat memperoleh akses terhadap berbagai dukungan usaha mikro, seperti insentif pajak, pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan, dan peningkatan kapasitas usaha.
Grab mengatakan perlindungan sosial bagi mitra juga dapat terus diperkuat melalui skema tersebut. Saat ini, mitra pengemudi dapat mengakses BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU) bagi pekerja mandiri. Akses tersebut diperluas melalui kemudahan pendaftaran dan pembayaran dalam ekosistemnya. Perusahaan juga memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis bagi mitra pengemudi berprestasi.
Grab berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi sekaligus tetap sesuai dengan karakteristik dan perkembangan ekonomi digital.
Sebelumnya, aturan mengenai perlindungan pengemudi ojek online (ojol) mulai terlihat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam RUU tersebut, pengemudi ojol bisa masuk dalam kategori Tenaga Kerja Platform Digital. Tenaga Kerja Platform Digital adalah setiap orang yang dipekerjakan atau ditugaskan untuk bekerja pada badan usaha dan/atau orang perseorangan melalui teknologi digital.
Kategori ini membuat pekerja yang menjalankan pekerjaan melalui platform digital dengan karakteristik kerja yang fleksibel.
Pasal 49 RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyebut Tenaga Kerja Platform Digital memiliki fleksibilitas dari sisi waktu, pengorganisasian tugas, dan tempat kerja.
Sistem imbalannya juga tidak hanya berdasarkan penyelesaian tugas, tetapi dapat ditentukan oleh sistem algoritma aplikasi serta insentif atau bonus berdasarkan performa.
RUU tersebut juga memberikan hak atas perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Platform Digital.
Selain itu, pengemudi ojol nantinya memiliki hak untuk membentuk maupun menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 50.
Sementara itu, Pasal 51 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Kerja Platform Digital akan diatur melalui Undang-Undang.
Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kerangka awal mengenai status dan hak pekerja platform digital, termasuk pekerja yang mendapatkan penghasilan melalui aplikasi seperti ojol.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]