Lukman Nur Hakim Akurat.co
| 27 Agustus 2026, 19:30 WIB

ATR/BPN menargetkan sertifikasi 11 juta bidang tanah rumah MBR hingga 2029. Program ini menyasar rumah bantuan pemerintah, FLPP, dan kluster mandiri. - dok. ATR/BPN
AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029.
Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Kebut Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan
Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Dalu Agung menyampaikan, untuk program Sertipikasi bagi MBR ini bakal menyasar tiga kluster perumahan.
Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.
Baca Juga: ATR/BPN Kejar 126,55 Juta Bidang Tanah Terdaftar dan Terpetakan
Syarat mendapat program tersebut, kata Dalu Agung yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan.
“Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” ujarnya.