Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

calendar_today 06.10.2026 - person  - timer ~

Putri Dinda Permata Sari

| 6 Oktober 2026, 15:48 WIB

Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan orasi di depan massa buruh usai pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/10/2026). - Foto: Humas DPR RI

AKURAT.CO Aspirasi panjang para pekerja mengenai pelindungan ketenagakerjaan kini bermuara pada keputusan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026), sekaligus menuntaskan target rampung pada Oktober yang disampaikan DPR bersama pemerintah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, sehari setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah.

Delapan fraksi menyatakan setuju setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, melaporkan hasil pembahasan.

Undang-undang yang memuat 23 bab dan 313 pasal ini mengatur hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.

Baca Juga: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo dan DPR

Pembentukannya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembentuk undang-undang menyusun pengaturan ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Suara buruh yang didengar DPR pada Kamis (24/9/2026), bersama masukan serikat pekerja dan pengusaha, menjadi bahan pembahasan.

Masukan para pihak dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, lalu dibahas bersama DPR hingga pandangan yang berbeda menemukan titik temu dalam rumusan pasal.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat tingkat I yang dipimpin Dasco, Senin (5/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan, pemerintah menerima RUU tersebut setelah mempertimbangkan seluruh pandangan dan masukan selama pembahasan.