APIP dan APH di Intan Jaya sepakati mekanisme penanganan laporan - ANTARA News Papua Tengah

calendar_today 26.09.2026 - person  - timer ~

Nabire (ANTARA) - Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) menyepakati mekanisme penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Kapolres Intan Jaya Kompol Sofyan C.A. Samakori saat dihubungi dari Nabire, Sabtu, mengatakan kesepahaman tersebut menjadi pedoman bersama agar setiap laporan ditangani melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

“Yang kita bangun melalui nota kesepahaman ini adalah sinergi dan kepastian dalam penanganan setiap laporan atau pengaduan. Masing-masing pihak tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menjelaskan koordinasi APIP dan APH dilakukan sejak adanya laporan yang memenuhi persyaratan agar proses pemeriksaan dan penegakan hukum berjalan tepat serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Setiap laporan terlebih dahulu melalui tahapan pengumpulan dan verifikasi data awal. Setelah memenuhi persyaratan, laporan dikoordinasikan sesuai tahapan dan kewenangan masing-masing pihak.

Menurut Sofyan, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana korupsi, laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, persoalan yang masuk kategori kesalahan administratif akan diselesaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan.

“Tidak ada kewenangan yang dikesampingkan. Justru melalui koordinasi ini kita memperjelas batas tugas masing-masing, sehingga penanganan laporan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan data yang diperoleh dalam proses pemeriksaan oleh APH tidak boleh disalahgunakan dan seluruh tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada akhirnya, yang kita harapkan adalah tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pengawasan yang berjalan efektif, serta penegakan hukum yang dilakukan secara tepat dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kesepahaman tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, Polres Intan Jaya, dan Kejaksaan Negeri Nabire sebagai bagian dari koordinasi APIP dan APH dalam menangani laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kesepahaman tersebut dituangkan melalui Nota Kesepahaman tentang Koordinasi APIP dan APH dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditandatangani di Nabire, Jumat (25/9).

Penandatanganan nota kesepahaman dihadiri Bupati Intan Jaya Aner Maeseni, Wakil Bupati Elias Agapa, Kapolres Intan Jaya, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire M. Yuris Rawando, serta jajaran organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.